SENGKETA PILKADA MANADO: Darea Keok di PT TUN Makassar, Ini Salinan Putusannya

Copian salinan putusan PT TUN Makassar terhadap upaya banding sengketa Pilkada Susulan Kota manado yang dilayangkan Arif Darea

MANADO – Beberapa bulan lalu sempat diisukan proses banding sengketa Pilkada Manado di level Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar telah dimenangkan Syarif Darea selaku penggugat.

Isu itu akhirnya dimentahkan dengan keluarnya putusan majelis tingkat banding PT TUN Makassar bernomor : 160/B/2016/PT.TUN.Mks.

Copian salinan putusan PT TUN Makassar terhadap upaya banding sengketa Pilkada Susulan Kota manado yang dilayangkan Arif Darea
Copian salinan putusan PT TUN Makassar terhadap upaya banding sengketa Pilkada Susulan Kota manado yang dilayangkan Arif Darea

Sebagaimana copian salinan putusan diterima redaksi www.manadoline.com, hakim tinggi Syamsulhadi, SH, Ketua PT TUN Makassar sebagai ketua majelis, H. Ariyanto, SH, MH dan HJ. Evita Mawulan Akyati, SH, MH masing-masing hakim tinggi pada PT TUN Makassar dibantu penitra pengganti, Drs. Kurnia Daud, MH, Kamis, 12 Januari 2017, mengadili;

  1. Menerima permohonan banding penggugat/pembanding
  2. Menguatkan putusan PTUN Manado nomor: 39/G/2016/PTUN Mdo tanggal 31 Agustus 2016 yang dimohonb banding
  3. Menghukum penggugat/pembanding untuk membayar perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu rupiah.

 

Dengan adanya salinan putusan hakim tinggi PT TUN Makassar, maka pupus sudah usaha Syarif Darea yang dalam salinan putusan itu mengaku bekerja sebagai penyiar radio beralamat di Kelurahan Kleak Lingkungan I Kecamatan Malalayang, Manado di tingkat banding dengan menggugat Menteri Dalam Negeri atas terpilihnya GS Vicky Lumentut dan Mor Bastiaan sebagai Wali Kota dan Wawali Manado periode 2016-2021 pada Pilkada susulan 17 Februari 2016 lalu. (antoreppy)