Setahun Menunggak, Wajib Pajak Usaha Hotel, Hiburan, Restoran Siap-Siap Berhadapan Kejaksaan

Kabid Pajak dan Retribusi BP2RD Kota Manado Ricky Pesik.

MANADO – Ketertiban wajib pajak dalam melaksanakan tanggungjawabnya banyak yang kebal aturan. Bahkan, dari data yang diperoleh di Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemkot Manado, terlihat hampir ratusan wajib pajak belum membayar pajak selang 2017. Artinya, sudah hampir setahun wajib pajak menunggak.

Dengan kondisi ini, Kaban BP2RD Harke Tulenan melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Ricky Pesik menegaskan para wajib pajak yang sudah menunggak lama siap-siap akan berhadapan dengan kejaksaan. Sebab, data tersebut tidak lama lagi akan diserahkan ke kejaksaan, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dari data yang kami punya, hampir ratusan wajib pajak sudah menunggak setahun. Kondisi ini tentunya sangat disayangkan karena pihak penunggak akan berhadapan dengan masalah hukum. Sehingga, dihimbau agar penunggak pajak yang namanya tertera dalam dafar penunggak dan sudah menerima surat pemanggilan, agar secepatnya menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas,” tukas Kabid Pesik.

Lanjut dikatakan, surat pemanggilan kepada wajib pajak yang sudah menunggak pun sudah dilakukan yang kedua kali dilengkapi aturan dasar hukum yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Serta peraturan daerah Kota Manado nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Maka setelah memeriksa catatan administrasi pembukuan dan pelaporan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Manado. Dimana, usaha yang dimaksud belum membayar pajak daerah (hotel, restoran dan hiburan) selang 2017,” terang Pesik.

Tambahnya, untuk itu diingatkan kepada penunggak pajak agar segera melakukan pembayaran pajak daerah, selambat-lambatnya  7 hari setelah diterima surat peringatan ini.

“Kelalaian saudara dalam pembayaran pajak daerah yang dimaksud akan dikenakkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Pesik. (stenly).