Setelah Libur Imlek, Ini Instruksi MenpanRB Untuk Seluruh ASN

MenpanRB Tjahjo Kumolo.

JAKARTA — Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan instruksi untuk tetap bekerja produktif dan mematuhi protokol kesehatan usai cuti perayaan Tahun Baru Imlek.

“Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja, disiplin, tegas protokol kesehatan,” ujar Tjahjo, Senin (15/2).

Adapun presentase ASN yang bekerja di kantor atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Instansi, dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Demikian pula pengaturan giliran bekerja (sif) serta jam kerjanya.

Tjahjo mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga/ instansi daerah dapat membuat pengaturan dengan memperhatikan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19, Keputusan Menteri Kesehatan, dan Keputusan Kepala Daerah.

Menteri PAN-RB juga mengimbau kepada ASN untuk membatasi kedatangan tamu ke kantor sambil mencermati gelagat perkembangan COVID-19 serta peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia. (swb).