Setelah melakukan Pemeriksaan, Bawaslu Sangihe Hentikan Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Sangihe Junaidi Bawenti.

Manadoline.com, Tahuna- Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Sangihe hingga Bulan Oktober Tahun 2020 ada dua kasus. Selain itu Bawaslu juga menerima 9 laporan terkait pelanggaran administrasi dan lainnya. 


Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sangihe Junaidi Bawenti kepada sejumlah media saat ditemui diruang kerjanya Rabu (21/10/2020). Menurutnya Bawaslu Sangihe dalam menyelesaikan setiap laporan yang masuk, selalu on the track dan sama sekali tidak berat sebelah. 


“Kalau komitmen kita mengawal Pilkada ini jelas ya, kita selalu on the track. Kalau ditanyakan bahwa Bawaslu berpihak, teman-teman bisa menilainya sendiri. Sama sekali kami tidak melakukan keberpihakan terhadap penanganan kasus, kalau kita berpihak tentu semua kasus yang teman-teman ketahui ada soal yang tidak di proses dan di proses. Hari ini kan terbukti semua kasus yang masuk kita lakukan proses yang sama, walaupun kita tidak menyamakan kasus,” katanya. 


Lanjut ditambahkannya, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu, maka akan dilakukan pleno bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. 


“Laporan atau informasi yang masuk ke kami, maka kami wajib melaksanakan pleno bersama, pleno bersama itu kalau dalam proses penanganan pelanggaran dan ada indikasi dugaan pidana pemilihan, maka pembahasan itu kita telah menghadirkan teman-teman dari Kepolisian dan Kejaksaan.


Dari pembahasan itu kita menentukan pasal mana yang disangkakan terhadap dugaan tersebut. Nah, ketika itu dilakukanlah registrasi kasus. Dari registrasi kasus itu kemudian kita melakukan proses klarifikasi atau penyidikan. Untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut unsur formil dan materilnya,” ungkapnya. 


Disinggung apa persamaan dan perbedaan dari dua laporan yang melibatkan orang nomor satu dan nomor dua di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dirinya menjelaskan kalau pada kedua laporan itu memiliki pasal dan objek hukum yang sama, namun berbeda di dalam pembuktiannya. 


“Kalau kemudian dipersoalkan kasus yang hari ini kita ketahui bersama, bahkan pasal yang disangkakan sama dan objek hukumnya sama terhadap video dan lain sebagainya. Namun pembuktian yang kemudian kita temukan baik di kasus pertama dan kedua itu berbeda. 
Yang pertama kita ketahui yang bersangkutan mengetahui dan dia sendiri yang mengupload di WA grup sementara yang kedua ini sama sekali tidak mengetahui kalau dia sementara di video dan di upload,” jelasnya. 


Proses pembuktian yang di laporkan, Bawaslu menghadirkan terlapor, saksi terlapor bahkan yang memberikan informasi awal berkaitan dengan video yang berkaitan itu. Dari hal-hal tersebut kemudian Bawaslu hubungkan dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal pidana 188 Undang-undang No 1 Tahun 2018 junto 71 ayat 1.


“Misalnya unsur dari IT terpenuhi karena tidak ada editan atau sisipan, dari unsur bahasa juga terpenuhi karena menunjukkan gestur kemudian ajakan yang membuktikan keterpenuhan untuk mendukung salah satu calon,” ujarnya. 


Setelah dilakukan proses penyidikan, maka kedua kasus tersebut dihentikan. Terlebih lagi pada kasus orang nomor dua di Sangihe, karena unsur materilnya tidak ditemukan dugaan pelanggaran pidana. 


“Menurut kami Bawaslu dan Gakkumdu kedua laporan dugaan pelanggaran pemilu itu kita hentikan proses penyidikannya. Apa lagi pada kasus 02 yang telah dilakukan pendalaman penyidikan. Jadi unsur formilnya terpenuhi tapi materilnya tidak terpenuhi, sehingga harus kita hentikan proses penyidikan, untuk mendapatkan kepastian hukumnya,” pungkasnya.