Sidang Gugatan Pala terhadap Pemkot Masuk Agenda Mediasi, Akankah Berakhir Damai?

Sidang kedua gugatan ratusan kepala lingkungan terhadap Pemkot Manado dan Ketua DPRD di PN Manado.

MANADO – Gugatan mantan Pala (Kepala Lingkungan) terhadap Pemkot Manado yang diberhentikan dinilai tidak sesuai SK Wali Kota terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Rabu (3/11/2021) memasuki sidang kedua dipimpin majelis hakim, Alfi Usup SH, MA setelah sebelumnya pada Rabu (27/10/2021) lalu digelar sidang perdana.

Materi gugatan dilayangkan ratusan mantan Pala lewat kuasa hokum Janes Palilingan, Denny Rompas, Valentino Sumampouw dan Marchel Palilingan selaku pihak penggugat yakni menuntut keadilan atas pemberhentian mereka dari jabatan Pala oleh Pemkot Manado Manado pada tanggal 1 Agustus 2021. Sementara dalam SK Wali Kota yang lalu, masa jabatan mereka berakhir Desember 2021.

Selain Pemkot tergugat I, Ketua DPRD Manado juga masuk dalam gugatan selaku tergugat II. Sayangnya, pada sidang pertama maupun sidang kedua, hanya dihadiri pihak penggugat dan tergugat I yang diwakili Kabag Hukum Yanti Putri, SH selaku kuasa hokum Pemkot Manado. Sementara tergugat II Ketua DPRD Manado maupun kuasa hukumnya sejak sidang pertama tidak hadir.

“Ketua DPRD panggilan tanggal 11 Oktober, 28 Oktober, tempat jelas dan cap. Sudah dipanggil untuk sidang kedua tanggal 3 November. Panggilan sah, bertemu dengan staf bagian umum. Jadi sudah dua kali dipanggil tidak hadir untuk tergugat II. Tergugat I dan penggugat sejak awal sudah hadir. Maka sidang kami lanjutkan tanpa kehadiran tergugat II tanpa alasan jelas,” kata majelis hakim, Alfi Usup SH yang juga menjabat wakil ketua PN Manado.

Sidang kedua memasuki agenda mediasi itu ikut disaksikan 176 mantan Pala yang tersebar di kecamatan Wenang, Sario, Tikala, Paal Dua, Tuminting, Sangkil, Malalayang dan Bunaken, minus mantan Pala dari Kecamatan Wenea dan Mapanget.

Oleh majelis hakim menunda sidang sampai minggu depan masih dengan agenda mediasi sambil menunjuk hakim mediator. “Majelis setelah bermusyawarah menunjuk Bapak Relly Dominggus, M.Hum, SH, MH menjadi hakim mediator. Karena bersangkutan masih cuti, nanti akan kami beritahukan dan majelis juga menentukan jadual sidangnya, mediasinya. Minggu depan, Rabu 10 November 2021,” ujar Alfi Usup.

Sejumlah mantan Pala selaku penggugat dimintai tanggapan sidang ketiga nanti dengan agenda masih tahap mediasi yang disinyalir endingnya berakhir damai, enggan memberi komentar. “Silakan tanyakan langsung ke kuasa hokum kami, semua kami sudah serahkan ke kuasa hokum,” tandas mereka kompak. [ant]