PN Tahuna Gelar Persidangan Keempat Pencemaran Nama Baik Wabup Sangihe

Persidangan keempat kasus pencemaran nama baik Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Manadoline.com, Tahuna- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Helmut Hontong Selasa (9/02/2021) digelar oleh Pengadilan Negeri Tahuna. Pada persidangan tersebut mengagendakan Pemeriksaan Terdakwa NB yang merupakan Warga Kelurahan Tidore.

Dan persidangan kali ini adalah persidangan yang ke empat kalinya. Dengan No Perkara 106/Pid.B/2020/PN Thn, dengan Penuntut Umum Gita Arja Pratama SH, dan Majelis Hakim Paul Belmando Pane, Christy Anggeluna Leatemia, Taufiqurrahman bersama Panitera Pengganti Steive Christian Warung di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH sekitar Pukul 15.00 Wita. 


Ditemui setelah selesai persidangan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe yang juga sekaligus merupakan pelapor, pada kasus pencemaran nama baik itu mengatakan jika persidangan tersebut berjalan lancar.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Helmut Hontong SE ME.


“Tadi persidangan berjalan lancar, dan mendengarkan keterangan dari terdakwa. Kalau saya dengar tadi semua pertanyaan-pertanyaan dari Hakim maupun Jaksa serta kuasa hukum dari terdakwa sangat jelas, serta terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak ke rumah saya karena takut dan bersalah. Kemudian sidang lanjutan akan diadakan pada Tanggal 23 Februari 2021 dengan jadwal tuntutan,” katanya. 


Disinggung apakah dirinya merasa puas dengan persidangan tadi, Wabup mengaku sangat puas. Karena beliau menyerahkan semuanya kepada pihak Hakim. 


“Saya merasa puas dengan sidang tadi, karena saya menyerahkan semuanya kepada Hakim, Jaksa ataupun kepada siapapun terkait dengan permasalahan saya itu. Masalah putusan hukum pun saya serahkan kepada mereka (Hakim), sebab saya percaya mereka lebih tau akan putusan tersebut,” tegasnya. 


Wabup juga menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dicintainya agar tidak ada lagi perbuatan yang sifatnya memfitnah,  terlebih lagi kepada kepala daerah mereka. 


“Kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang saya cintai, sekiranya dengan kejadian ini tidak ada lagi yang melakukan fitnah. Dan saya berharap masyarakat Sangihe selalu dan selalu mengerjakan pekerjaan yang baik bagi sesama,” pungkasnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Yunardi SH MH


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Yunardi SH menyampaikan kepada terdakwa dikenakan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. 


“Untuk pasal 310 ancamannya 9 bulan penjara, sedangkan pasal 311ancamannya 4 tahun penjara. Nanti itu akan dilihat oleh JPU-nya berdasarkan fakta- fakta persidangan yang ada, di tuntutan nanti akan dibuktikan oleh JPU-nya pasal yang mana akan dipakai,” ungkap Kajari.