
BITUNG – Proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem atas nama Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran datanya tidak bisa masuk dalam sistim atau Sipaw KPU RI.
Menurut anggota KPU Kota Bitung Selvie Rumampuk yang juga selaku Devisi Hukum, Pengawasan dan Tehnis Penyelenggara, bahwa data PAW anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem atas nama Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran tidak masuk dalam Sipaw, karena prosesnya tidak sesuai sesuai dengan ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, serta ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2016.
“Makanya KPU RI mengirim surat melalui KPU Propinsi tertanggal 13 Oktober 2017 agar KPU Kota Bitung untuk mengajukan keberatan dan meminta membatalkan pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem atas nama Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran ke Pimpinan DPRD Kota Bitung,” ujar Selvie.
Tidak hanya itu, proses PAW tersebut sempat menjadi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana dalam rapat kerja nasional (Rakernas) yang diikuti oleh seluruh komisioner KPU Propinsi se Indonesia, permasalahan ini sempat menjadi pembahasan. “Kami (KPU Kota Bitung, red) disampaikan oleh salah satu anggota KPU Propinsi Sulut, bahwa masalah ini sempat dibahas dalam Rakernas. Karena baru pertama kali terjadi di Indonesia ada proses PAW tidak melalui mekanisme di KPU,” ungkap Selvie.
Untuk selanjutnya, tambah Rumampuk, KPU Kota Bitung tinggal menunggu keputusan dari Pimpinan DPRD Kota Bitung terkait pengajuan keberatan dan pembatalan tersebut. “Kita tunggu saja apa yang akan menjadi keputusan pimpinan dewan terkait surat KPU Kota Bitung,” pungkasnya.(hry)