Soal Dana Kampanye Paslon, JPAR-Ai Serahkan LADK ke KPU Manado

KPU Manado saat menerima LADK milik JPAR-Ai

MANADO — Pasangan nomor urut 4 (Empat) Paula-Harley Manado (PAHAM) menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU Manado yang diterima Felani Lengkey PLH Kasubag Hukum KPU Manado.

Melalui Bendahara Tim Kampanye Daerah (Kamda) PAHAM Samuel Corneles turut membenarkan LADK tersebut sudah diserahkan ke KPU Manado karena setiap Paslon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada bank umum.

Untuk diketahui, ada tiga jenis laporan dana salinan kampanye dengan periode pembukuan yang berbeda, yakni LADK dengan periode pembukuan sejak 23-24 September 2020 yang penyerahannya pada tanggal 25 September. Kemudian, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan periode pembukuan sejak 25 September-30 Oktober diserahkan ke KPU pada 31 Oktober. Sementara, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan periode pembukuan sejak 23 September-5 Desember diserahkan ke KPU pada 6 Desember.

Penyerahan LPPDK bila melewati batas waktu yang ditentukan yakni 6 Desember 2020 pukul 18.00 waktu setempat, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai Paslon.

Mengacuh pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020. Dalam aturan baru, KPU memberi sejumlah aturan tambahan soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon.

Dua aturan baru ini dimuat dalam Pasal 65A Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, soal rekening dana kampanye.

Pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum paling lambat 1 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU sesuai Pasal 65A ayat 1 huruf a. Kedua soal laporan dana kampanye. Menyampaikan LADK paling lambat tiga hari sejak ditetapkan KPU

Ketentuan ini dibuat menyesuaikan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon terkait Covid-19. Salah satunya ketika proses pengecekan dokumen kesehatan, melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. (swb).