Soal Dumas Presisi Kasus ‘Dego Dego’, Praktisi Hukum Ini Yakin Kapolda akan Ikut Arahan Presiden

Jekson Sulangi, SH

MANADO – Kasus dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks Rumah Makan Dego-Dego Jln. Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado yang melibatkan oknum Dirut PDAM, MT alias Meiky sebagai terlapor kini menjadi perhatian masyarakat Manado.

Pasalnya, kasus ini sejak dilaporkan di Polresta Manado pada tahun 2020 oleh Elnike Agustina Mowilos, Nancy Howan dkk melalui kuasa hukum Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH sudah berjalan 3 tahun belum selesai-selesai.

Meski demikian salah satu praktisi hukum, Jekson Sulangi, SH meminta masyarakat bersabar. Dirinya yakin kasus ini segera tuntas di masa kepemimpinan Irjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Kapolda Sulut baru.

“Sejak awal saya mengikuti perkembangan perkara ini. Menarik memang. Saya yakin akan segera selesai, karena sekarang sedang berproses di Polda Sulut, bukan lagi di Polresta Manado,” ungkap advocat yang banyak menyelesaikan kasus-kasus perdata ini.

Alasan Sulangi kasus ini segera tuntas di era Kapolda Setyo karena indikatornya dari penegasan Presiden Jokowi saat mengundang para Kapolda dan sejumlah perwira tinggi se Indonesia di istana pada pertengahan oktober lalu pasca nama baik institusi Polri lagi drop akibat kasus penembakan dilakukan mantan Kadiv Humas Irjen Pol Ferdy Sambo hingga menewaskan ajudannya, Brigadir Joshua Hutabarat.

Menurut Sulangi, saat itu presiden menegaskan 11 poin. Arahan presiden itu untuk memperbaiki kembali citra institusi Polri.

“Dari 11 arahan Presiden itu, pada poin 7 jelas dikatakan Presiden. Yakni tangani dengan cepat, tepat keluhan masyarakat. Jangan sewenang-wenang atau cari-cari kesalahan,” jelas Sulangi.

Kemudian pada poin 9, Presiden menegaskan, kebijakan organisasi Polri jangan gamang, ragu-ragu atau malah cari aman khususnya penegakan hukum.

“Disitu jelas, Presiden meminta Polri harus tegas, terukur sesuai prosedur. Jangan terkesan negara atau Polri lemah di mata masyarakat,” katanya.

Apalagi kasus ‘Dego Dego’ ini menurut Sulangi, sudah ada Dumas Presisi dari pihak pelapor karena kasusnya sudah berjalan 3 tahun tidak ada kejelasan akan menjadi prioritas Kapolda Sulut.

“Masalah Dumas (Pengaduan Masyarakat), itu sudah diwanti-wanti Kapolri. Apalagi Dumas Presisi yang menjadi program Kapolri. Belum lagi saya dengar Kompolnas juga sudah menyurat ke Polda Sulut, pasti ini akan jadi perhatian Kapolda,” ujarnya.

Kemudian, kata Sulangi, akibat kasus ini Propam Polda Sulut sudah menjatuhkan hukuman kepada penyidiknya, Aiptu Fanny Takumansang dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Bukan gampang kan, seorang penyidik harus rela mengorbankan kariernya, harus menerima putusan demosi atau penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan dimutasi akibat kasus ini,” beber Sulangi.

Dari rentetan itu menurut alumni Fakultasi Hukum UKIT ini, jelas sekali indikator Polda akan segera mengusut tuntas kasus ‘Dego Dego’ tersebut.

“Saya dengar akibat sidang etik itu Kapolda tegaskan buka kembali kasus ini. Dan Polda sudah gelar perkara lagi. Jadi jelas dan saya yakin akan segera tuntas jika Kapolda juga tunduk pada arahan Presiden tadi,” pungkasnya. [anr]