Soal PAW Partai NasDem, Dewan Bitung Akui Ramlan Ifran

(Rapat DPRD Kota Bitung dalam rangka membahas surat KPU soal PAW anggota Fraksi Partai NasDem)

 

BITUNG – Kendati sudah ada pengajuan keberatan dan meminta pembatalan pelantikan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Bitung dari Partai Nasdem atas nama Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran tertanggal 25 Oktober 2017, oleh KPU RI yang ditindak lanjuti KPUD Bitung melalui surat resmi Nomor 49/SDM.14-SD/7172/KPU-Kot/X/2017, tapi DPRD Kota Bitung tetap mengakui keabsahan Ramlan Ifran yang telah dilantik pada medio April 2017 silam.

Dalam rapat internal DPRD Kota Bitung, yang dipimin Jerry Lengkong dan dihadiri hampir semua anggota legislator itu, guna menindak lanjuti surat KPU RI dengan nomor 581/PY.04-SD/06/KPU/X/2017 Tanggal 13 Oktober tentang permasalahan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bitung dari partai NasDem, disepkati bahwa DPRD Kota Bitung tidak berkewenangan untuk membatalkan proses pelantikan yang telah digelar. “DPRD Kota Bitung tidak punya kewenangan untuk membatal proses pelantikan. Dan surat KPU yang ditujukan ke DPRD Kota Bitung keliru,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude sembari mengatakan, seharusnya surat KPU Bitung itu ditujukan ke Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa menyesalkan karena ternyata selama ini tidak ada surat dari pimpinan DPRD terkait permintaan verifikasi atas proses PAW dari Fraksi Partai NasDem Bitung. “Kalau sudah seperti ini, siapa yang harus bertanggung jawab. Hal ini merupakan pembelajaran bagi lembaga dewan. Dan memang betul, dewan tidak punya hak membatalkan proses pelantikan,” ujar Badoa.

Lain hal anggota Komisi B, Tony Yunus yang menyatakan ini jelas kelalaian pimpinan DPRD karena tidak pernah menyurat ke KPUD Bitung. “DPRD adalah lembaga pembuat aturan, tapi kalau seperti ini, artinya kita telah melanggar aturan. Sehingga kedepan hal-hal seperti ini harus menjadi catatan penting. Jika tidak lagi mengikuti aturan, bubarkan saja lembaga ini,” tandas Ketua DPC PKB Kota Bitung itu.

Pimpinan DPRD Kota Bitung, Jerry Lengkong yang memimpin jalannya rapat menyatakan, kesimpulan DPRD Bitung tidak berhak untuk membatalkan pelantikan proses PAW anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem Ramlan Ifran. Sedangkan untuk SK Gubernur, diserahkan sepenuhnya ke Gubernur Sulut,” pungkasnya.(hry)