Soal Ranperda Pemekaran Kelurahan, Pemprov Menunggu Pengajuan Kembali Pemkot dan DPRD Manado

MANADO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Biro Hukum Setda (Sulut) ingatkan DPRD Kota Manado dan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado selesaikan persyaratan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kelurahan.

Foto Ilustrasi

Pasalnya, Pemekaran Kelurahan di Kota Manado diprakarsai DPRD dan Pemkot sudah sejak 2017 dan di fasilitasi oleh Gubernur sesuai amanat dan ketentuan.

Intinya saat ini Pemekaran Kelurahan belum diajukan lagi. Langkah perlu diambil sebenarnya itu dapat digagas DPRD Manado. Kalaupun ini prakarsai dari Walikota berarti disampaikan lagi ke DPRD diparipurnakan,”ungkap Kepala Biro Hukum Grubert T Ughude melalui Kasub Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Felix Lalombobuida kepada Manadoline saat berada di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2019).

14 Kelurahan rencana bakal dimekarkan (sumber:Biro Hukum)

Ia menambahkan, Ini jadi catatan Biro Hukum mengkaji ulang skala prioritas. Walau tidak ada target selesai kapan, itu tergantung Pemkot Manado.

“Jadi saya pikir langkah pemekaran di Manado sebenarnya sudah jalan ditandai Paniki Sosonopan sudah ada persiapan didefinitifkan. Pemprov tinggal menunggu pengajuan Pemkot/DPRD Manado komisi yang membidangi itu,”tutur Lalombobuida.

Sembari menjelaskan, sebelum ditetapkan diajukan ke gubernur untuk difasilitasi, nantinya banyak aspek yang dipertimbangkan bagi yang belum memenuhi antara lain sarana prasarana dan jumlah penduduk. Tidak bermasalah jika pengajuan pemekaran kelurahan dari 14 hanya 1 yang memenuhi syarat.

“Tidak harus secara bersama-sama. Prediksinya itu tergantung Pemkot. Kalau proses di Pemprov tinggal menfasilitasi, pemenuhan syarat diterima nanti proses penetapan di Pemkot. Biro Hukum kaji apabila memenuhi syarat atau tidak,”terangnya.

Dari beberapa pengajuan Ranperda itu, berdasarkan fasilitasi Biro Hukum Setda Sulut dan beberapa Perangkat Daerah dapat disimpulkan bahwa Ranperda belum dapat diajukan atau ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya Lalombobuida, ada beberapa pertimbangan dimana dari 14 kelurahan yang diusulkan untuk dimekarkan beberapa kelurahan belum memenuhi syarat.

“Syarat-syaratnya antara lain jumlah penduduk, luas wilayah. Jadi beberapa kelurahan belum memenuhi syarat, dari 14 kelurahan baru kelurahan Paniki Sosonopan lebih tepat yang perumahan GPI. Hingga saat ini yang memenuhi syarat itu Paniki sosonopan/perumahan GPI pecahan dari Kelurahan Paniki Bawah, Buha dan Bengkol karena luas wilayah itu sekitar 5 KM kemudian jumlah penduduk sekitar 3 ribu itu syarat sudah tertuang di Permendagri,”jelas Lalombobuida.

Hingga saat ini, Lalombobuida mengungkapkan karena satu Ranperda dari beberapa kelurahan yang diusulkan maka yang belum memenuhi syarat dikembalikan ke Pemerintah Kota untuk diperbaiki kembali.

“Tapi itu boleh di kata bolanya masih di Pansus di DPRD Manado waktu itu. Tapi kan sayang Pansus sudah bubar secara kelembagaan periode selesai tetapi masih boleh dimintakan,”kuncinya. (srikandi)