Soal Sengketa Tanah di Girian, PN Bitung Punya Alasan Jelas

(Humas Pengadilan Negeri Bitung Ronald Massang)
(Humas Pengadilan Negeri Bitung Ronald Massang)

BITUNG – Tertundanya proses eksekusi lahan yang menjadi sengketa di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, antara pemenang almarhum Bamby Laru dan Angky Lindow, karena beberapa hal yaitu adanya perdamaian kedua belah pihak, objek sengketa yang tidak jelas serta adanya perlawanan hukum dari pihak lain atas objek sengketa dimaksud. Hal ini dikatakan Humas PN Bitung Ronald Massang.

Ronald yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/04/2018) menjelaskan, tertundanya pelaksanaan eksekusi secara umum disebabkan beberapa hal, diantaranya adanya perdamaian kedua belah pihak, objek sengketa yang tidak jelas serta adanya perlawanan hukum dari pihak lain atas objek sengketa dimaksud. “Dalam kasus sengketa lahan dimaksud, memang belum bisa dilakukan upaya eksekusi karena ada gugatan dari pihak lain yang kebetulan dalam perkara ini saya juga sebagai hakim ketuanya,” ujar Ronald.

Dikatakan Ronald, jika keluarga atau ahli waris ingin memperoleh jawaban yang jelas, sebaiknya melayangkan surat permohonan penjelasan secara resmi ke PN Bitung agar mendapatkan jawaban tertulis yang bisa menjadi pegangan mereka. “Soal kenapa sampai tertunda pelaksanaan eksekusi sebagaimana dijelaskan pihak keluarga atau ahli waris telah mengantongi putusan MA terkait kemenangan mereka dan keluarnya putusan Kepala PN Bitung kepada Panitera untuk segera dieksekusi, itu sebaiknya diminta agar mengirim surat permohonan penjelasan atas sengketa tersebut kepada PN Bitung agar mendapat jawaban tertulis sehingga informasi yang didapat keluarga juga tidak simpang siur,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, lahan yang disengketakan di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, tepatnya depan toko Girian Jaya yang berukuran lebar 6,5 Meter dan panjang 70 meter yang saat ini telah dimenangkan oleh almarhum Bamby Laru dibuktikan dengan keluarnya putusan MA nomor 1235 K/PDT/2012.(hry)