Sosialisasi Migrasi Siaran, HVK Jelaskan Keunggulan TV Digital

MANADO-Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Herol V Kaawoan (HVK) dipercayakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara sebagai nara sumber.

Herol V Kaawoan foto bersama Ketua Komisi I bersama Komisioner KPID Sulut

Kaawoan menyampaikan perbedaan TV analog dan TV digital adalah sinyal yang di pancarkan dari kedua siaran tersebut. Sedangkan TV analog hanya di batasi dengan sinyal analog, sedangkan TV digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus.

Kaawoan menegaskan keunggulan TV digital adalah hemat dan tidak membutuhkan kuota internet, siaran digital ini bukan TV berbayar sehingga tidak perlu membayar Iuran bulanan.

“Tahapan Migrasi TV digital di Provinsi Sulawesi Utara, tahap satu batas waktunya pada 30 April 2022 di lima kabupaten kota yakni Kabupaten Minahasa, kabupaten Minahasa Utara, kota manado, kota Bitung dan kota Tomohon,”jelas Politisi Gerindra dapil Minahasa Tomohon ini.

Pada kesempatan itu, Kaawoan memberikan apresiasi kepada KPID Provinsi Sulut yang sudah melaksanakan kegiatan ini, pihaknya juga mendorang kepada Bpk/ibu perangkat daerah, Camat, hukum tua/Lurah dapat menyampai nyampaikan hal ini kepada masyarakat di wilayah masing masing.

Ikut juga menjadi narasumber diakui HVK, Selain dirinya yang menjadi narasumber juga Ketua Komisi Satu Vonny J Paat, anggota komisi satu Novita Rewah.

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Minahasa yang di wakili Asisten ll Ir. Wenny Talumewo Msi, Kadis Kominfo Kab. Minahasa Agustivo Tumundo SE.Msi, Camat dan perwakilan perwakilan Hukum Tua kab. Minahasa, Komisioner KPID Provinsi Sulut Bpk Santo Amisan SIP, Ibu Merlin Watulangkouw SH, Ibu Meilany Rauw SE. (mom)