Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan PKS DPMDD Sulut: Tingkatkan Kapasitas Diri dan Kinerja Sesuai Tupoksi

MANADOLINE– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (DPMDD) Sulut gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Tahun 2022 di Grand Whiz Manado, Kamis (31/3/2022).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Asiano G Kawatu saat membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan sosialisasi ini adalah pelatihan sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas diri.

“Ini perlu dilakukan perangkat daerah. Dalam kesempatan pelatihan kantor sendiri adalah upaya meningkatkan kapasitas diri meningkatkan kinerja dari birokrasi termasuk perangkat daerah,”jelas Kawatu.

Lanjutnya, Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw bicara tentang visi misi masa depan Sulut. Bagaimana meningkatkan tugas, kesejahteraan dan melayani masyarakat, utama dan pertama di kantor kita yaitu diri sendri.

Ia menambahkan dalam bidang lain banyak kolaborasi perangkat daerah yang lain sampai kab/kota. Pemberdayaan juga seperti itu dalam aktifitas dibantu Tenaga Harian Lepas (THL) adalah kegiatan bekerja untuk diri sendiri baru kerja untuk orang lain.

“Sampai di desa-desa, ada lomba desa, kecamatan hingga kelurahan. Tapi bagaimana kita berkolaborasi instansi terkait sampai ke kab/kota. Harus paham tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah,”terang Kawatu.

Inovasi penting juga dalam hal sekecil apapun agar kerja efektif. Tanggung jawab dalam kerja, disiplin agar tidak ada beban. Jabatan ASN adalah profesional bermula dari kemampuan menguasai tupoksi,”kuncinya.

Sementara, Kepala DPMDD Sulut Jemmy Kumendong diwakili Sekretaris Dinas Mutu Mokoginta dalam laporan panitia pelaksana mengatakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan PKS 2022
menjadi dasar penyelenggaraan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi tata kerja dinas, keputusan Kepala Dinas nomor 15 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022.

Dengan maksud dan tujuan, meningkatkan sumber daya aparatur ASN di lingkungan dinas. Sedangkan tujuan pelaksana untuk tercipta sumber daya aparatur baik pengetahuan dan pemahaman regulasi peraturan undangan yang ada.

Diketahui, narasumber yang memberikan peningkatan kapasitas dan pengetahuan dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, BPSTM Sulut, dan unsur DPMDD Sulut. Akan dilanjutkan diskusi dan tanya jawab, kegiatan sampai besok Jumat (1/4/2022).

Turut Hadir Kepala DPMDD Sulut Jemmy Kumendong, Staf Khusus Gubernur Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Max Mandagi, seluruh Pejabat Eselon 3, Staf dan THL DPMDD Sulut.

(kan)