Spesial ‘Covid-19’, Libur Lebaran Tahun 2022 Ini 10 Hari  

KABAR yang mungkin ditunggu sebagian masyarakat saat bulan Ramadan akhirnya tiba, sekaligus kabar mengembirakan bagi pegawai pemerintahan. Menyusul pemerintah resmi mengumumkan cuti bersama lebaran 2022.

Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tahun ini memang sedikit terasa spesial, lantaran dalam dua tahun terakhir tidak ada cuti bersama lebaran kerena pandemi Covid-19.

Kini, saat wabah pandemi sudah mulai bisa dikendalikan, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memutuskan untuk memberikan cuti bersama lebaran.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang mengumumkan cuti bersama dan libur lebaran tahun ini. Ketentuan cuti bersama akan diatur dalam SKB 3 Menteri.

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri menteri terkait,” kata Jokowi.

Cuti bersama lebaran 2022 ditetapkan pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pada 2 dan 3 Mei 2022.

Jika melihat tanggal kalender, cuti bersama lebaran tahun ini bisa mencapai satu minggu penuh. Berikut rinciannya:

29 April: cuti bersama

30 April – 1 Mei: libur akhir pekan

2-3 Mei: libur lebaran

4-6 Mei: cuti bersama

7-8 Mei: cuti bersama

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

“Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya. [cnbc/anr]