Stop Kriminalisasi Kebijakan Daerah, Mendagri-Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU

Jaksa Agung, HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

JAKARTA –Upaya menghadang kriminalisasi kebijakan di lingkungan pemerintah daerah sudah menemukan formulanya. Ke depan, semua dugaan penyimpangan kebijakan ditangani aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terlebih dahulu. Jika hanya kesalahan administrasi, itu tidak akan dilanjutkan ke ranah pidana.

Metode baru tersebut diputuskan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang melibatkan pimpinan tiga lembaga terkait. Yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung H M. Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, upaya tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah setelah presiden mengumpulkan kepala daerah beberapa waktu lalu. Saat itu, presiden berharap program di daerah tidak terganggu hanya karena kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan.

Setelah dikaji dan didiskusikan dengan sejumlah pihak, pemerintah sepakat untuk memaksimalkan APIP sebagai pintu awal penanganan laporan penyalahgunaan. ”Maka, kita buat forum ini supaya ada kesamaan,” ujarnya setelah penandatanganan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih menambahkan, dengan adanya kesepakatan itu, semua laporan yang masuk akan ditangani bersama oleh APIP terlebih dahulu.

Jika dalam penelitian hanya ditemukan pelanggaran administrasi, penanganannya akan dilakukan APIP. Namun jika ditemukan unsur pidana, penanganan akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

”Roh dari MoU ini, penegakan hukum tidak boleh menghambat pembangunan,” imbuhnya.

Terkait detail tindakan mana yang masuk ranah administrasi dan mana yang pidana, hal itu akan dibahas lebih lanjut. Jika sudah klir, tiga lembaga tersebut akan melakukan sosialisasi ke daerah. Pemda wajib melakukan kesepakatan serupa dengan APH di level masing-masing.

Menyusul meningkatnya kewenangan dan tanggung jawab APIP, pemerintah berencana melakukan sejumlah penguatan. Salah satunya mengubah struktur jenjang kelembagaannya.

Setiap inspektorat bisa setara Sekda dan bertanggung jawab kepada kepala daerah satu tingkat di atasnya. Setiap inspektorat bisa setara Sekda dan bertanggung jawab kepada kepala daerah satu tingkat di atasnya.

Menurut Sri, kepastian tersebut hanya menunggu rampungnya revisi Peraturan Peme- rintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. ”Kalau bisa, tahun ini selesai. Karena ini kepentingan semua,” kata perempuan berkacamata itu.

Selain itu, pemerintah pusat berkomitmen untuk meningkatkan anggarannya. Dalam Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Penyusunan APBD, pemerintah sudah meminta pemda mengalokasikan anggaran yang cukup untuk APIP.

Dengan anggaran yang cukup, kapasitas dan programnya diharapkan bisa meningkat. Pasalnya, dengan kewenangan yang tinggi, dibutuhkan SDM yang berkualitas agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai koordinasi antara APH dan APIP sebagai hal yang positif. Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan sendiri-sendiri tidak hanya membuat kepala daerah resah, tapi juga tidak efektif. ”Sudah diperiksa BPK, diperiksa oleh BPKP, diperiksa polisi, sehingga habis waktu banyak untuk diperiksa. Karena itulah, dibutuhkan koordinasi,” ujarnya. ***

Sumber: Jawa Pos