Subsidi Gaji untuk Pekerja Sulut, Pemprov Terus Lakukan Pendataan Sesuai Aturan dan Ketentuan Berlaku

MANADOLINE– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) Erni Tumundo mengatakan sebanyak 75.602 pekerja/buruh di Sulut telah menerima subsidi gaji pada tahap pertama.

Gubernur Olly Dondokambey diwakili Kadisnaker Erni Tumundo saat peluncuran virtual bantuan pemerintah subsidi gaji upah untuk pekerja/buruh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).

“Pada gelombang pertama ini sebanyak 75.602 pekerja/buruh di Sulut sudah menerima subsidi gaji. Pekerja/buruh lainnya termasuk peserta program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan (Perkasa) Pemprov Sulut akan mendapatkan subsidi gaji pada gelombang berikutnya. Saat ini terus dilakukan pendataan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,”lanjut Gubernur Olly diwakili Kadisnaker Erni Tumundo saat peluncuran virtual bantuan pemerintah subsidi gaji upah untuk pekerja/buruh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).

Menurut Tumundo, pada launching subsidi gaji di Sulut turut dihadiri perwakilan pekerja/buruh penerima subsidi. “Ada empat pekerja/buruh dari Sulut yang ikut peluncuran virtual tadi,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan subdidi Rp600.000 adalah, yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.

Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif.

(kan/*)