Tak di Mitra Saat Sidak, Mokorimban Gantikan Owu Sebagai Kepala Dinas KISP

Wakil Bupati Drs Jesaja Legi saat menyerahkan Sprint kepada Drs Frits Mokorimban di Gedung Sport Hall Kantor Bupati Mitra.

RATAHAN – Penegasan Bupati James Sumendap SH terkait pejabat yang dilarang keluar dari Minahasa Tenggara (Mitra) tanpa izin sudah beberapa kali disampaikan. Bahkan Sumendap menegaskan jika terbukti ada pejabat yang tak ada ditempat saat sidak, akan diberikan punishment atau hukuman dicopot dari jabatan.

Baru-baru ini saat sidak dilakukan pada Minggu (30/8/2020), diperoleh informasi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KISP) Mitra Drs Piether Owu ME, tak berada ditempat dan dinilai melakukan tindakan indisipliner atas kebijakan Pemkab Mitra terkait larangan keluar daerah tanpa izin saat pandemi COVID-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) mengambil keputusan memberi punishment terhadap Owu dengan mencopot jabatannya. Kemudian pada Senin (31/82020), Drs Frits Mokorimban pun menerima Surat Perintah (Sprint) dari Wakil Bupati Drs Jesaja Legi untuk menjabat sebagai Kepala KISP Mitra.

“Penegasan ini sudah banyak kali kami (Pemkab, red) sampaikan untuk ditaati. Karena saat ini masih dalam pandemi COVID-19, jadi ASN dan THL wajib berada ditempat. Jika ingin keluar Mitra harus ada izin,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos AP MM. Sekda menambahkan, hal tersebut kiranya menjadi pembelajaran bagi ASN bahwa Pemkab Mitra tidak main-main dengan kebijakan yang telah dibuat tersebut. “Kita harus menaati kebijakan tersebut dan ini berlaku untuk semua ASN,” pungkas Lalandos. (rfs)