Liputo: Tak Mau Ikuti Aturan, Jangan Jadi Driver Online

Amir Liputo

MANADO-Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, akhirnya menanggapi adanya penolakan dan keluhan dari para driver taksi online tentang diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2018 tentang kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan angkutan khusus.

Amir Liputo

Kepada wartawan, Senin (5/2/2018) Liputo menyatakan, aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan wajib untuk dijalankan.

Dijelaskan legislator PKS dapil Manado ini, bahwa aturan yang dikeluarkan Menteri, daerah hanya menyesuaikan aturan tersebut.

“Secara nasional, daerah sudah pasti tunduk pada aturan pusat. Karena kita hidup di negara kesatuan,” ungkap Liputo. Sambil menegaskan jika kewajiban daerah hanya masalah kuota dan daerah operasi.

Sedangkan pengurusan KIR itu adalah kebijakan nasional yang harus diikuti aturannya

“Jika tidak mengikuti aturan, jangan jadi driver taxi online,” tutur Aba sapaan akrab dari Amir Liputo.

KIR untuk taxi online diakui Liputo tujuannya untuk membedakan mana kendaraan pribadi mana kendaraan penumpang.

Untuk kewajiban daerah, menurut Liputo aturan kuota dan daerah operasi taxi online wajib untuk diberlakukan.

“Kuota dan daerah operasi harus memiliki aturan jelas. Agar supaya mengurangi resiko-resiko yang ada. Apalagi melihat kondisi jalan di Manado yang belum memungkinkan untuk jumlah kendaraan yang terlalu banyak, “tambahnya.

” Yang pasti untuk taxi online di Sulut dari 4000 hanya bisa diakomodir 1000 saja. Mengingat ruas jalan di Kota Manado belum mampu menampung,”tutup Liputo. Sembari menegaskan Pergub terkait taxi oline sudah ada dan sementara disosialisasikan. (mom)