TAPD Kota Manado Sebut Pinjaman Rp 300 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Johnly Tamaka. (Foto: manadoline)

Manadoline, Manado — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Johnly Tamaka mengatakan rencana pinjaman Rp 300 miliar yang disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui KUA-PPAS APBD-Perubahan tahun 2020 untuk kepentingan masyarakat.

“Tujuan untuk kepentingan masyarakat, terutama pemulihan ekonomi. Data tersebut akan digunakan untuk graha religi, penanganan sampah, alat kesehatan dan pasar. Nominalnya sudah kami tetapkan,” kata Johnly Tamaka kepada wartawan usai pembahasan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Manado, Senin (05/10/2020).

Menurutnya, rencana peminjaman Rp 300 miliar ke PT SMI jelas untuk membantu masyarakat dalam proses pemulihan perekonomian di ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Manado, Liny Tambajong pihaknya tidak mungkin melakukan pemisahan terhadap usulan pinjaman Rp 300 miliar, kerena satu kesatuan dalam skema APBD- Perubahan tahun 2020.

“Ada aturan dalam PP 12 tahun 2019 pasal 27 tentang hal itu, dan kami mengacu pada aturan tersebut. Tidak mungkin memisahkan usulan pinjaman PT SMI dengan bagian lain dalam skema RAPBD-Perubahan 2020,” ungkapnya. (hcl)