Taufik Sebut Satpol PP Manado Tak Koordinasi Soal Penertiban APK

Anggota Bawaslu Kota Manado, Taufik Bilfaqih. (Foto:ist)

Manadoline, Manado — Kebijakan Satpol PP Manado melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bakal pasangan calon mendapat respons dari Bawaslu Kota Manado.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Manado, Taufik Bilfaqih mengatakan dalam penertiban APK dimasa Pilkada, harusnya antata KPU, Bawaslu dan Satpol PP ada koordinasi.

“Alat peraga apapun, baik iklan dan apapun itu tentu diatur oleh Perwal (Peraturan Walikota) atau Perda (Peraturan Daerah) yang ada di Kota, dan itu berkaitan dengan tata ruang. Namun, karena ini momentum Pilkada, seyogianya harus ada koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Satpol PP. Walaupun Bawaslu sekarang belum bisa menyatakan boleh atau tidak,” kata Taufik.

Meski demikian, Taufik menegaskan kalau Bawaslu hingga saat ini belum bisa memberikan rekomendasi penertiban terhadap APK, karena belum ada penetapan pasangan calon dari KPU.

“Harus diingat, iklan-iklan atau spanduk-spanduk yang berada di Kota Manado itu milik orang yang mencalonkan diri, tapi belum pasti juga sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU,” tegasnya.

“Bawaslu sifatnya hanya memberikan himbauan untuk tidak memasang APK ditempat-tempat yang dilarang,” sambungnya.

Menurutnya, saat sudah ada penetapan pasangan calon oleh KPU dalam Pilkada serentak tahun 2020, pihak Bawaslu memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban APK.

“Kami sangat menyayangkan, kenapa sifatnya tidak koordinatif, karena yang ditertibkan berkaitan dengan APK. Hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada, harusnya berkoordinasu dengan penyelenggara,” ujarnya.

Respon Taufik tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihak Bawaslu telah mengantongi data terhadap sejumlah pelanggaran alat peraga kampanye bakal Paslon.

“Kami sendiri punya data tentang pelanggaran alat peraga, ada sekitar 471 sekian, baliho yang melanggar. Kami akan sarankan kepada Pemkot untuk dibersihkan, itu berkaitan dengan tata kota. Yang disayangkan, jika berhubungan dengan tata ruang dan kebersihan kota, kenapa baru dibersihkan sekarang,” ungkapnya.

Taufik menekankan, dalam melakukan penertiban jangan tebang pilih, hanya dilakukan kepada 1 atau 2 bakal paslon, tapi harus dilakukan dengan adil kepasa semua.

Saat ditanya soal penertiban APK oleh Satpol PP di pekarangan rumah warga, Taufik menyebutkan selama belum ada keputusan dari penyelenggara dalam hal KPU soal tahapan kampanye tidak masalah.

“Sekarang belum masuk tahap kampanye, jika ada persetujuan dari warga silakan. Bagi-bagi sembako pun silakan, tapi dihimbau jangan berlebihan, bisa-bisa disana ada politik uang. Nantinya setelah ditetapkan sebagai calon baru akan kami tindaki sebagai sebuah pelanggaran,” kuncinya. (hcl)