Temu Tim Satgas 115 dengan Gubernur Olly, Begini Soal Izin Kapal Nelayan 

Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat pertemuan dengan Tim Satgas 115 anti illegal fishing di Minahasa Utara (Minut),Kamis (15/11/2018) sore (foto:Ist)

MINUT– Lambannya proses keluarnya izin tangkap ikan bagi kapal nelayan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibahas.

Dimana, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melakukan pertemuan dengan Tim Satgas 115 anti illegal fishing di Minahasa Utara (Minut),Kamis (15/11/2018) sore.

Diketahui, izin tangkap ikan bagi kapal nelayan di bawah 30 GT berada di pemerintah provinsi. Sementara, untuk kapal nelayan di atas 30 GT berada di KKP.

Sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh KKP dinilai menjadi penyebab terpukulnya industri perikanan di Sulut.

Karenanya, Gubernur Olly mengeluarkan izin tangkap ikan sementara untuk kapal-kapal yang telah memenuhi persyaratan, yang perizinannya sementara berproses di KKP agar para ABK bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kalau tidak beroperasi, ABK akan menganggur sehingga tidak mendapatkan penghasilan,” kata Olly.

Dalam pertemuan yang juga diikuti Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar ini Gubernur Olly menerangkan hingga saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut mengeluarkan 36 izin melaut untuk mengatasi lambannya perizinan.

“Dari 36 kapal sudah ada 9 kapal yang dikeluarkan izin oleh pusat,” beber Olly.

Gubernur Olly berharap nantinya ada kesepakatan bersama dengan KKP untuk mempercepat pengurusan izin bagi kapal yang memenuhi kelengkapan persyaratan sehingga tidak perlu dikeluarkan lagi izin sementara. Sehingga beroperasinya kapal-kapal itu bisa memberikan pasokan ikan kepada industri perikanan Sulut.

Lebih lanjut, Gubernur Olly menyatakan siap mendukung seluruh kebijakan KKP asal ada komunikasi yang baik antara KKP dengan pemerintah daerah.

(srikandi/hm)