Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bolmong Divonis 5 Tahun Penjara

MANADO –Setelah melewati persidangan yang cukup alot di Pengadilan Tipikor Manado. Akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada anggota DPRD Sulut, Marlina Moha Siahaan ( MMS).

Marlina Moha Siahaan

Dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (19/7/2017) Majelis  menyatakan, MMS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa ( TPAPD) 2010 di Bolmong.

Bahkan tidak hanya dihukum lima tahun, mantan bupati Bolmong dua periode ini harus membayar denda Rp200 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti hukuman penjara selama 2 bulan kurungan. Dalam persidangan itu, Majelis Hakim langsung menahan mantan Ketua Komisi II DPRD Sulut.

Mendengar amar putusan hakim, MMS hanya mengumbar senyumnya dalam persidangan. Sementara itu, anak terdakwa, Aditya Moha anggota DPR RI menyatakan menghormati putusan hakim.

“Soal hukum ada penasehat hukum yang akan bicara soal teknis dan kondisinya. Namun kami menilai ada beberapa kerancuan dalam keputusan hakim,” kata Aditya.

Lanjut anggota DPR RI dapil Sulut dua periode ini, keluarga inshaallah siap dengan niat yg baik. “Kesabaran dan ketaqwaan masalah apapun haruslah di terima dengan dan atas IjinNya Allah,”akunya.

Aditya pun mengakui selama 2 periode kepemimpinan  MMS, tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan divoniskan.

“Hukum haruslah bersikap adil yang dalam sisi ini kami merasa ada yang tidak adil. Biarlah semua rakyat BMR – Sulut bahkan negeri tercinta ini menilai , apakah bunda MMS seperti apa dan bagaimana selama beliau memimpin,”tambahnya. Sambil memohon  doa dan support dari semua komponen masyarakat BMR. (mom)