
TONDANO – Polres Minahasa yang dikomandoi oleh AKBP Christ R. Pusung, hari ini menggelar konferensi pers terkait penangkapan Pengedar sekaligus pengguna Narkoba berjenis Shabu – shabu yakni IW (38) alias IWAN yang diamankan dikediamannya pada Selasa yang lalu. Jumat (11-5-2018)

Kepada media Pusung mengatakan, penangkapan ini dilaksanakan setelah pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
“Setelah mengintai selama kurang lebih 1 minggu, pada Selasa yang lalu Polres Minahasa berhasil mengamankan IW, yang merupakan Pengguna sekaligus pengedar Narkoba berjenis Shabu dikediamannya” ungkapnya.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan juga sudah 3 kali diamankan oleh pihak Kepolisian” Lanjut Pusung sembari mengatakan, tersangka diamankan beserta barang bukti shabu seberat 0,14 Gram dan 2 buah telepon genggam, tepatnya pada pukul 20.15 Wita.
Akibat perbuatannya, IW dijerat dengan Undang – Undang 35 tahun 2019 serta tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun masa tahanan serta denda sebesar 8 miliar rupiah. ***
Penulis : Riedel Memah