Terima Kedatangan Tim Kuasa Hukum Paslon No 1, Ini Kata Rumagit

(Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Donny Rumagit, saat memegang salah satu alat bukti, yang dibawah oleh tim kuasa hukum dari paslon nomor urut 1)

TONDANO – Tim kuasa hukum dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten nomir urut 1 Ivan Sarundajang-Careigh Naichel, kemarin (3/7) mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Minahasa dengan membawa sejumlah alat bukti dan saksi, dalam dugaan adanya pelanggaran saat dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Minahasa tahun 2018. Rabu (4-7-2018)

(Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Donny Rumagit, saat memegang salah satu alat bukti, yang dibawah oleh tim kuasa hukum dari paslon nomor urut 1)

Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Donny Rumagit, yang menerima langsung kedatangan tim kuasa hukum, dari paslon yang diusung partai Golkar, partai Nasdem dan PKPI ini, membenarkan akan hal ini.

“Yang datang ini, dari pasangan calon nomor urut 1, mereka melapor ada untuk pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, ada pidana. Katanya juga ada politik uang, ada juga oknum camat yang hadir di TPS, juga katanya ada pengerusakan kertas suara yang dicoret-coret” beber Rumagit, sembari mengatakan semua akan diterima dan akan dikaji.

“Pastinya juga kami akan mengkaji, karena laporan itu harus memenuhi syarat materil dan formil. Siapa yang pelapor, siapa yang terlapor, saksinya juga minimal harus ada dua, baru kemudian alat buktinya apa” Rumagit lebih lanjut.

Saat ditanyai mengenai sempat adanya bersitegang antar pelapor dan beberapa anggota Panwaslu, Rumagit mengatakan itu dikarenakan adanya, perbedaan pendapat.

(Suasana saat terjadinya perbedaan pendapat, yang langsung diklarifikasi oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Donny Rumagit)

“Ada pelanggaran administrasi, ada pelanggaran kode etik, Tadi mereka memaksakan, katanya harus ada pelanggaran pidana. Saat ini kami masih dalam proses menerima laporan, nanti setelah menerima laporan, kami akan memanggil saksi-saksi, setelah itu yang terlapor siapa, setelah itu baru kami akan melakukam kajian” ucapnya kembali sambil menambahkan, batas pelaporan maksimal 7 hari setelah peristiwa atau diketahui.

Diketahui walaupun sempat terjadi, perdebatan yang dikarenakan adanya perbedaan pendapat, Rumagit mengatakan bahwa pihak Panwaslu Kabupaten Minahasa, tetap akan terus memproses setiap aduan yang dilaporkan. ***

Penulis : Riedel Memah