Terkait Iuran Kebersihan GPI, Sekda Lakat: Lurah Persiapan Belum Bisa Keluarkan Kebijakan

Sekda Kota Manado, Mikler Lakat

MANADO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Mikler Lakat menegaskan, Plh Lurah Persiapan Kelurahan PaSo (Paniki Sosonopan), Stanly Rondonuwu belum bisa mengeluarkan kebijakan apa-pun dalam pelayanan public http://[http://manadoline.com/berkedok-pad-warga-gpi-tolak-kebijakan-lurah-persiapan-paso-terkait-iuran-sampah/]

“Namanya saja baru persiapan, belum ada wewenang untuk mengambil keputusan atau mengeluarkan kebijakan. Itu ada peraturan pemerintahnya, jelas!” tegas Lakat kepada wartawan.

Penegasan Sekda ini justru bertentangan dengan kebijakan pungutan iuran kebersihan di Perum Griya Paniki Indah (GPI) Mapanget. Iuran kebersihan yang dipatok Rp40 ribu per KK diduga kuat kebijakan Plh Lurah Kelurahan Persiapan PaSo, Stanly Rondonuwu, ikut diketahui Camat Mapanget, RA. Heydemans sesuai surat edaran yang dibubuhi tandatangan keduanya bersama Dedhy Pesoth selaku pihak pengelola http://[http://manadoline.com/keluhan-warga-gpi-soal-iuran-kebersihan-ditetapkan-kelurahan-persiapan-paso-tembus-wawali-mor/]

“Apalagi sudah mengeluarkan Cap atas nama kelurahan persiapan, itu salah besar. Jadi Lurah persiapan itu hanya bersifat memfasilitasi saja, sedangkan urusan pelayanan KTP warga, sebaiknya langsung saja kepada Kepala Lingkungan,” ujar Sekda Lakat.

Sekadar diketahui, sebagian besar warga GPI menolak membayar Rp40 ribu yang dipatok per KK berdasarkan surat edaran. Warga merasa berat, dibanding sebelum ada kelurahan pemekaran, pihak pengelola hanya membebankan Rp25 ribu per KK. #88