Terkait Penarikan Retribusi Pedagang Shopping Center, PD Pasar Manado Berkoordinasi dengan Pol PP

Dirut PD Pasar, Stenly Suwuh

MANADO – Dugaan adanya oknum yang menarik retribusi kepada pedagang musiman yang berjualan di seputaran kompleks Presiden Shoping Center ditanggapi serius Dirut PD Pasar Manado, Stenly Suwuh.

Sebagaimana diketahui, menjelang Hari Natal dan Tahun Baru pedagang diberi kesempatan berjualan di ruas jalan kompleks Pasar 45.

“Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru memang ada kebijakan diberi kesempatan berjualan di ruas jalan. Namun pihak PD Pasar berkewenangan mengawasinya,” kata Stenly Suwuh.

Dijelaskannya berdasarkan peraturan daerah, radius 50 meter dari lahan atau aset PD Pasar Manado, itu menjadi tanggung jawab dari instansi yang dipimpinnya. “Jika ada pihak lain yang menarik retribusi saya anggap itu pungli. Ini akan kami selidiki,” ujarnya.

Untuk penertiban menurut Stenly, PD Pasar Manado akan berkordinasi dengan Sat Pol PP sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan. “Soal penertiban kami akan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Karena itu domainnya mereka, namun soal memunggut retribusi itu kewajiban PD Pasar,” jelasnya.

Suasana pedagang di Shopping Center Manado.

Lanjutnya sesuai Perda No 1 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 14 menyebutkan lingkungan pasar adalah tempat disekitar pasar yang secara langsung maupun tidak langsung, mempunyai akses terhadap keberadaan pasar yang dipergunakan untuk perdagangan barang dan jasa, yang berbentuk toko, kios, los, pelataran dan sarana bergerak lainnya dalam radius 50 meter dari pasar.

“Sekali lagi saya sampaikan, selain dari pihak PD Pasar, tidak ada instansi lain yang bisa menarik retribusi. Jadi kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari tahu tentang adanya pihak yang menarik retribusi tanpa sepengetahuan dari pihak PD Pasar,” Pungkasnya. (ant)