Terkait Penertiban Aset P3D, Silangen: Pemprov Selalu Minta Arahan KPK

MANADOLINE– Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen mengapresiasi perhatian KPK RI kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas salah satunya Aset Bermasalah dan Penertiban Aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).

Hal tersebut dikatakan Silangen saat memimpin Rapat Koordinasi Aset Bermasalah dan Penertiban Aset P3D antara Pemprov Sulut dan Tim Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) Wilayah 3 KPK RI di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur, Rabu (4/11/2020).

Hadir dalam rakor ini Ketua Tim Korsupgah Wilayah 3 KPK RI Dwi Aprilia Linda, Kaban BKAD Jeffry Korengkeng, Kadis Perhubungan Lynda Wantania, Kadis ESDM Fransiskus Maindoka dan Kadis Kehutanan Rainier Dondokambey.

Pada kesempatan itu, lewat pendampingan Tim Korsupgah Wilayah 3 KPK RI yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

“Kita juga berterima kasih karena dari evaluasi yang dilakukan oleh Tim Korsupgah Wilayah 3 KPK RI, indikator pencapaian pencegahannya Provinsi Sulut bisa menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya,” kata Silangen.

“Mudah-mudahan kedepan makin lebih profesional dan berkualitas apa yang kita selenggarakan yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintahan dan akuntabilitas, transparansi pemerintahan ditengah kebutuhan masyarakat di Provinsi Sulut secara khusus dan Indonesia,” sambungnya.

Terkait aset bermasalah dan penertiban aset P3D, Silangen menjelaskan bahwa Pemprov Sulut selalu meminta arahan dari KPK agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita bersyukur khusus untuk penanganan aset sebagaimana arahan dari KPK RI bahwa Pemprov Sulut harus menyediakan database aset kemudian mengelola aset Pemprov Sulut, melakukan rekonsiliasi dan penertiban serta pemulihan aset,” ungkapnya.

Lanjut Silangen, pengelolaan aset di Provinsi Sulut sudah menggunakan sistem aplikasi penatausahaan aset dengan menyesuaikan pada regulasi aset yang ada.

Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2018 tentang pemerintah daerah ada kewenangan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat yang dialihkan ke pemerintah provinsi yaitu kewenangan di bidang pendidikan Sekolah Menengah atas kemudian penanganan kewenangan bidang kehutanan, perikanan dan kelautan, perhubungan dan pertambangan.

Kendati demikian, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum menyerahkan sepenuhnya aset-aset sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi.

“Pemerintah provinsi sangat mengharapkan dapat diberikan petunjuk-petunjuk lebih lanjut yang strategis dalam kaitan penanganan aset ini, personel, pembiayaan, sarana dan prasarana serta dokumen,” lanjutnya.

(kan/**)