Terkait Penetapan Tunjangan Dewan Mitra, Bupati JS Sangat Hati-hati

Bupati Mitra James Sumendap SH.

RATAHAN — Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengaku sangat berhati-hati dan tak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait dengan penetapan tunjangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutnya meski ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun dirinya mempertimbangkan kajian yang jelas dan komprehensif, untuk menghindari persoalan hukum.
Dia menjelaskannya dari kajian sementara tim penjabaran Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan Rp15 juta, Wakil Ketua Rp14 juta, dan anggota Rp9,5 juta Sedangkan untuk tunjangan transportasi para anggota DPRD di luar pimpinan dewan berjumlah Rp8 juta.
“Ini berdasarkan kajian awal dari tim penjabaran terkait dengan jumlah tunjangan yang akan diberikan, dan mengaju PP Nomor 18 tahun 2017, serta untuk penjabaran perda tentang Hak keuangan dari teman-teman di dewan,” jelasnya.
Jika pihaknya mengambil perbandingan ke pemerintah provinsi atau kabupaten/kota lainnya, menurut Sumendap, dirinya meragukan hasil kajian yang dilakukan pemerintah provinsi atau daerah lainnya.
“Kalau di Provinsi besarannya sekira 35 juta rupiah sampai 45 juta rupiah atau daerah lainnya mengambil perhitungan yang sama, maka bisa saja terjadi kesalahan dalam kajian yang mereka lakukan,” katanya.
Menurutnya, melihat pada peraturan pemerintah tersebut, khususnya pada Pasal 17, harus sesuai dengan harga setempat serta kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
“Makanya saya tidak mau dikemudian hari ketika terjadi pemeriksaan dari BPK terus terjadi temuan karena harga sewanya lebih tinggi dari harga yang berlaku di daerah setempat. Kalau pun dipaksakan justru itu berbahaya. Itu yang saya tidak mau,” tegasnya.
Menurutnya tim kajian yang ada di Minahasa Tenggara tersebut turut melibatkan para anggota DPRD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Rakyat.
“Makanya dengan adanya kajian dari tim ini, saya bisa terhindar dari temuan BPK yang dapat berujung pada tuntutan ganti rugi, atau yang lebih berat lagi ada implikasi hukum,” katanya.
Dia berharap dengan dengan adanya kajian yang lebih menyeluruh dan sesuai aturan, tunjangan yang nantinya akan dinikmati para wakil rakyat tersebut tidak akan berbuntut masalah hukum.
“Mari ketika melihat ini secara rasional sesuai dengan aturan yang ada. Jangan justru kemudian hari berurusan dengan tuntutan ganti rugi, maka dari awal kita harus antisipasi. Siapa yang mau dipenjara karena pemberian tunjangan ini,” tandas mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dua periode ini. (***)