Terkait Seleksi Anggota KIP Periode 2022-2026, Ini Penjelasan Christian Iroth ke Komisi I DPRD Sulut

MANADO-Terkait persiapan seleksi penerimaan calon Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP), Komisi I DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat Dinas Kominfo Provinsi Sulut, yang dihadiri langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Christian Iroth SSTP bersama pejabat struktural lainnya.

RDP Komisi I bersama Kabid Kominfo Provinsi Sulut

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I Raski Mokodompit didampingi Sekretaris Hendry Walukow serta anggota Melky J Pangemanan dan Herol V Kaawoan, mempertanyakan terkait seleksi pendaftaran calon Komisioner KIP tidak melakukan koordinasi bersama DPRD Sulut.

Dihadapan Ketua Komisi Raski Mokodompit dan anggota komisi lainnya, Christian Iroth menjelaskan, jika pihaknya dalam seleksi anggota KIP ini adalah sebagai Kepala Sekretariat, sementara semua agenda tahapan diputuskan oleh tim seleksi (Timsel).

Kabid Kominfo Christian Iroth ketika menjelaskan proses seleksi KIP Provinsi Sulut.

“Kami memohon maaf jika belum ada koordinasi antara tim seleksi bersama DPRD Sulut, khususnya Komisi I,” ungkap Iroth.

Pada kesempatan itu, Iroth menjelaskan, setelah menerima SK dari gubernur, Timsel telah memutuskan dalam rapat bahwa jadwal pendaftaran KIP dimulai tanggal 1-14september 2022.

“Dari keputusan timsel bahwa pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 1 September, merupakan langkah awal kami menyusun jadwal yang berpijak pada undang-undang dan peraturan dari Komisi Informasi Pusat,”jelas Iroth.

Lanjut Kabid Kominfo ini, untuk pendaftaran dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 September.

“Jika selama 14 hari itu yang mendaftar kurang dari 25 orang, maka akan diperpanjang lagi selama 10 hari kerja,” papar Iroth, sambil menjelaskan, jika sampai saat ini belum ada yang mendaftar.

Pada kesempatan itu juga, Iroth mengaku pihaknya akan berkordinasi dengan timsel terkait jadwal tahapan setelah melakukan koordinasi dengan Komisi I, khususnya jadwal uji kelayakan oleh DPRD Sulut setelah mengikuti rapat ini.

Sementara itu, Raski Mokodompit dalam kesimpulan rapat menegaskan bahwa telah disepakati bahwa ada perubahan agenda sesuai undang-undang no 14 tahun 2008 mencatumkan bahwa uji kelayakan oleh DPRD.

“Begitu juga usulan dari Sekretaris Komisi I bahwa perobahan penjadwalan uji kopetensi dan kelayakan sampai DPRD mengumumkan, kami memberian waktu 2X24 jam untuk berkoordinasi dengan DPRD terkait tanggal uji kelayakan calon Anggota KIP. Sedangkan laporan pertanggungjawaban KIP periode sebelumnya serta anggaran nanti disampaikan dalam pertemuan berikut,”ungkap Raski. (mom)