Terkait Tambang Ilegal, Mantan Legislator Sulut Ditahan Polres Sangihe

Tersangka MDM saat di Pelabuhan Nusantara Tahuna ketika menjalani protokol kesehatan.

Manadoline.com, Tahuna- Pemilik lahan dan alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (20/7/2020) di tahan pihak Kepolisian Polres Sangihe. 

Tersangka inisial MDM alias Dicky yang merupakan anak mantan Bupati Sangihe, diamankan Polres Sangihe di Kota Bitung, pada Sabtu (18/7/2020). Dikarenakan tidak adanya kapal menuju ke Sangihe pada hari itu, yang bersangkutan dibawa pada hari Senin (20/7/2020) melalui kapal cepat. Dan langsung diamankan di Mapolres Sangihe. 

Kepada media ini Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK membenarkan hal ini. Menurutnya MDM merupakan tersangka kelima yang diamankan Polres Sangihe, setelah 4 orang operator excavator yang sudah terlebih dahulu diamankan Polres Sangihe. 

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK.

“Dapat saya jelaskan Polres Sangihe dalam menangani tambang ilegal, tambah emas tanpa ijin, dan ini telah kita proses, sudah ada 5 orang yang kita amankan, dan MDM tersangka kelima yang kita amankan. Terhadap kelima orang tersebut akan dikenakan pasal 158 Subs pasal 160 undang-undang RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara, junto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar rupiah,” kata Kapolres. 

Penahanan mantan legislator Sulawesi Utara ini, telah melalui proses perundang-undangan yang ada. Bahkan menurut Kapolres pihak Polres Sangihe telah melakukan himbauan kepada tersangka. 

“Kita laksanakan kebijakan dari pimpinan dan aturan perundang-undangan yang ada, kami juga telah melakukan himbauan yang ada, sosialisasi, larangan, contohnya papan-papan larangan sudah kita pasang disana (kawasan pertambangan). Nah bagi yang tertib kami beri acungan jempol, dan yang tidak tertib kita berikan tindakan sesuai aturan yang ada. 

Jadi tersangka Kelima-limanya, awalnya sempat melarikan diri ketika pada saat awal pemeriksaan saksi. Dan saat ditetapkan tersangka, keempat orang ditangkap di atas kapal, langsung kita proses. Yang satu orang lagi sudah mengarah ke Bitung, dan kita tangkap di Bitung,” pungkasnya. (Zul)