Terkait Vonis Ahok, PBB Akan Panggil Indonesia

Penyataan OHCHR dalam akun Twitter resmi mereka.

JAKARTA – Dijebloskannya Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnana ke penjara rupanya mendapat sorotan tajam dunia Internasional. Tak tanggung-tanggung sorotan tersebut datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Melalui akun Twitter resmi mereka, Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara (OHCHR) PBB, menyatakan pendapat keprihatinan terhadap saksi hukum yang diberikan kepada Gubernur Jakarta Ahok.

“Kita prihatin atas hukuman penjara Gubernur Jakarta karena penistaan agama Islam,” demikian pernyataan tersebut. Lebih lanjut, mereka akan memanggil Indonesia untuk mengulas terkait dengan kasus penistaan agama.

Diketahui, hukuman penjara 2 tahun bagi Basuki Tjahaja Purnama setelah majelis hakim pengadilan Jakarta Utara yang dipimpin hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto yang membacakan putusan dalam sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (09/05), mendapat mendapat beragam tanggapan miring dari berbagai kalangan.

Berbagai aksi damai yang digelar sejak putusan sampai hari ini, (10/05) terus digelar di berbagai tempat untuk menyatakan rasa simpatik terhadap Ahok termasuk pasangannya dalam pilkada Jakarta Djarot. (red)