Terkesan Tendensius CNP Merasa Dirugikan Kabag Hukum Mitra

Kabag Hukum Setda Mitra Royke Lumingas SH.
Kabag Hukum Setda Mitra Royke Lumingas SH.

RATAHAN — Terkait salah satu ASN dengan inisial CNP, yang terkena pemecatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra). Dirinya merasa dirugikan, karena kasus yang menimpa dirinya sudah terjadi pada 2017 lalu, masih diumbar-umbar.

Bahkan, CNP mempertanyakan kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Mitra Royke Lumingas SH, kenapa hanya dirinya yang diumbar-umbar, sedangkan ada beberapa ASN lainnya yang dipecat akibat tersandung kasus pada tahun-tahun sebelumnya.

“Masih ada beberapa oknum ASN yang tersandung kasus-kasus yang lebih parah dari saya. Kenapa Pak Kabag Hukum tidak mengekpos mereka-mereka itu? Ada apa ini?” tegasnya dengan nada keberatan, kepada wartawan manadoline.com via handphone, Selasa (7/8/2018).

CNP juga merasa kesal, karena dampak dari semua itu bisa merusak reputasinya sebagai seseorang yang telah melupakan masa lalu.

Lebih lanjut, CNP menyatakan pemecatan dirinya di lingkungan ASN Mitra, bukan hanya tidak masuk kerja selama 46 hari.

“Sebenarnya permasalahan saya dipecat ini bukan hanya menyangkut ketidakhadiran. Namun, saya ini korban. Karena ada yang sakit hati dan ada masalah lainnya lagi,” tuturnya dengan rinci.

Selain itu menyangkut gugatannya di PTUN Tahun 2017, dikatakannya karena ada dasar kuat dan dukungan dari berbagai pihak.

“Menyangkut gugatan saya yang ditujukan ke bupati, itu semua karena ada yang mensuport saya makanya saya berani melakukan gugatan,” sebutnya.

Ia menambahkan siap buka-bukaan terkait tindakan disiplin yang diterimanya, karena ia merasa keberatan dengan pemecatan tersebut yang tanpa proses jelas.

“Kalau sudah seperti ini saya siap buka-bukaan hal yang sebenarnya, terkait tindakan disiplin yang dilakukan kepada saya. Karena sudah diluar aturan dan kewenangan sebenarnya,” pungkasnya. (fensen)