Terlapor Oknum Dirut PDAM, Kapolda Sulut Perintahkan Buka Kembali Kasus ‘Dego-Dego’

Tiang rangka besi di lahan eks RM Dego Dego Jln. Wakeke yang belum memiliki IMB

MANADO – Perkembangan terbaru kasus dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan bangunan eks RM Dego-Dego kawasan jln. Wakeke Kelurahan Wenang Utara yang sudah ditutup penyidik Polresta Manado, Aiptu Fanny Takumansang beberapa waktu lalu.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto memerintahkan untuk membuka kembali kasus yang melibatkan oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky sebagai terlapor.

Perintah tegas mantan Kapolda NTT jebolan Akpol 1989 itu terungkap dalam gelar perkara kasus tersebut di ruang gelar lantai satu Mapolda Sulut dipimpin Wadir Reskrimum AKBP Bambang Ashari, Kamis (17/11/2022).

Perintah Kapolda itu disampaikan anggota Propam, salah satu peserta sidang  didepan peserta sidang lainnya yang turut dihadiri para saksi ahli hokum pidana, pihak BPN serta pihak telapor dan pelapor.

“Penegasan Pak Kapolda untuk buka kembali itu disampaikan langsung penyidik Propam Bapak AKP James Mamengko,” ungkap Clift Pitoy, SH selaku kuasa hokum pelapor, Elnike Agustina Mowilos, Nancy Howan dkk.

Gelar perkara dilakukan Polda Sulut itu menindaklanjuti permohonan pelapor untuk membuka kembali laporan dugaan penyebotan tanah dengan nomor LP: B/477/X/SPKT dengan terlapor Meiky pasca penyidik Polrsta Manado Aiptu Fanny dijatuhi putusan demosi atau penundaan kenaikan panglat 1 tahun plus mutasi dalam sidang Komisi Kode Etik yang digelar Propam Polda Sulut belum lama ini.

Bahkan kasus yang sudah menjalani hampir 3 tahun sejak 2020 belum tuntas-tuntas inipun sempat menjadi perhatian Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional). Itu dibuktikan dengan surat Kompolnas nomor: B-1740 A/Kompolnas/9/2022 yang ditujukan ke Kapolda Sulut u.p Irwasda.

Surat yang ditandatangan Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto sebagai Ketua Harian Kompolnas itu menjawab surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang dikirimkan Clift Pitoy selaku kuasa hokum pelapor atas ketidak profesionalnya penyidik Polresta Manado menangani laporan mereka.

“Tapi saat ini laporan kami itu sudah ditarik ke Polda Sulut dan gelar perkara ini terkait tindakan penyidik yang lalai melaksanakan tugas karena tidak mengikuti perintah pimpinan gelar yang dituangkan dalam SP3D bulan Juli 2022 lalu dimana perkaranya harusnya ditingkatkan ke penyidikan,” kata Clift.

Gelar perkara kali ini menurutnya, memastikan tidak terjadinya RJ (Restorative Justice). Dan para ahli yang dihadirkan yaitu ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli bangunan secara tegas menggambarkan dugaan tindak pidana nyata tergambar dalam kasus ini.

“Dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHPidana,” pungkas Clift. [anr]