Ternyata DPRD Manado Sempat Hearing Inspektorat Terkait Revisi Perwako Tunjangan Anggota Dewan

Sekretaris Inspektorat Kota Manado, Adi Zainal Abidin

MANADO – Insiden banting meja dilakukan Ketua Fraksi NasDem, Frederik Tangkau saat rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (8/10/2019) malam lalu membuka tabir kelam sepak terjang sejumlah anggota DPRD Kota Manado.

Beberapa politisi incumbent penghuni gedung cengkih Tikala periode 2019-2024 boleh membantah kalau persoalan gaji dan tunjangan dewan seperti yang dilansir sejumlah media online tidak ada kaitan dengan scenario pemilihan AKD yang berbuntut tidak terakomodirnya F-NasDem dalam pimpinan AKD.

Nyatanya, jauh hari sebelum pemilihan AKD, beberapa anggota dewan sempat memanggil hearing pihak Inspektorat Pemkot Manado diwakili Sekretaris Inspektorat, Adi Zainal Abidin mempertanyakan Perwako nomor 26 tahun 2019 hasil revisi Perwako 35a yang mengatur gaji serta tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.

“Benar saya sempat dihearing. Memang ini tak ada hubungan (AKD dan Perwako), tapi mungkin mereka memanfaatkan momen ini,” kata Abidin. Tak tanggung-tanggung, yang memanggil hearing ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey bersama lima anggota dewan incumbent. “Pokoknya terkait Perwako baru hasil revisi,” ungkap Abidin sambil menyebutkan nama lima anggota dewan incumbent tersebut.

Inti pembahasan saat itu terkait perubahan pemberian tunjangan anggota DPRD Manado sesuai Perwako 35a tahun 2017 yang direvisi menjadi Perwako 26 tahun 2019. Dalam Perwako 35a total gaji plus tunjangan perumahan dan trasportasi anggota DPRD Manado sekitar Rp44 juta per anggota. Setelah dilakukan revisi menjadi Perwako 26, gaji plus tunjangan perumahan dan transportasi menyusut menjadi Rp34 juta per anggota dewan.

“Mungkin karena ada beberapa anggota dewan berpikir biasa menerima gaji dan tunjangan total 44 juta (Perwako lama), mereka mencoba mempengaruhi anggota yang baru. Di  Perwako baru nomor 26, berkurang 10 jutaan dri yang biasa mereka terima,” jelas Abidin.

Usaha lobi tak berhasil. Abidin mengaku tetap berpegang teguh pada rekomendasi BPK. Sebab, DPRD Manado sudah dua tahun (2017-2018) melakukan kelalaian, tidak merevisi Perwako. “Padahal sudah ada kesepakatan pasca rekom BPK meminta untuk merevisi Perwako tersebut, tapi seakan-akan mereka tidak ada kesepakatan bersama pak Wali Kota Manado,” ujar Abidin.  (ant)