Terungkap di RDP Komisi IV, Pemotongan Gaji THL Guru Berdasarkan Sistem

MANADO– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan, Senin (13/7/2020).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 Braien Waworuntu yang dihadiri juga Wakil Ketua Komisi Careig N Runtu, Melky J Pangemanan, Richard Sualang serta pihak Dikda Provinsi Sulut.

Banyak hal yang terangkat dalam pembahasan tersebut. Diantaranya soal aspirasi dari beberapa THL guru di Kota Bitung dan Minahasa Utara yang gajinya mendapat pemotongan  serta persiapan siswa baru dan masalah yang dibahas lalu tentang anggaran pembayaran gaji THL  bulan Juli-Desember 2020.

Dalam RDP tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Vileo Dondokambey menjelaskan, jika pemotongan gaji THL Guru seperti yang terjadi di Kota Bitung dan Minut itu berdasarkan sistem.

Diakui Dikda Provinsi Sulut,  bahwa sesuai  Pergub Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pemberian Honorarium kepada THL Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, setiap THL  diberikan honorarium sebesar Rp3.300.000 per bulannya.

Dengan memperhatikan hasil perhitungan komponen jumlah capaian jam tatap muka setiap bulan. Jika tidak memenuhi jam kerja maka sesuai sistem gaji THL guru akan terpotong.

Sementara persoalan yang dialami beberapa THL,  hasil pertemuan Komisi IV dan Dinas Pendidikan lebih pada persoalan teknis.

Kepada wartawan, Melky J Pangemanan (MJP) anggota Komisi 4 mengakui dari hasil RDP dengan Dikda,  pada prinsipnya para THL telah menjalankan tugas dan kewajiban.

“Hanya saja proses pelaporan kinerja kepada Dinas Pendidikan terkadang ada kealpaan, sehingga tidak tercatat dalam sistem dan mempengaruhi perhitungan komponen jumlah capaian jam tatap muka setiap bulan,”jelas MJP.

Lanjut MJP,  Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendorong Dinas Pendidikan Daerah untuk mengevaluasi kejadian tersebut dan menjadikan pelajaran agar jangan ada lagi THL yang dirugikan karena pemotongan gaji.

“Dinas Pendidikan Daerah juga harus terus mensosialisasikan Pergub 40 Tahun 2020 dan jangan memberikan punishment kepada para THL yang mengadu ke anggota DPRD,”ucap MJP.

Sedangkan terkait pemotongan gaji, MJP menyatakan, THL adalah masyarakat yang memiliki hak menyatakan aspirasi dan aduan kepada wakil rakyat. (mom)