Tetap Konsisten Kerja Keras Memutus Mata Rantai Covid-19, Ini Kebijakan Pemprov Sulut

MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN VIRUS COVID-19 DI SULAWESI UTARA (SULUT), PEMERINTAH PROVINSI (PEMPROV) terus lakukan kebijakan-kebijakan maupun koordinasi dengan Kabupaten/Kota dan stakeholders terkait agar terus bekerja secara profesional terprogram dan terukur, demi kebaikan seluruh masyarakat Sulut.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw

Pasca ditetapkannya wabah virus corona atau Covid-19 menjadi pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) mengajak masyarakat di daerahnya untuk meningkatkan budaya hidup bersih dan menjaga kesehatan sebagai ikhtiar dalam menangkal penyebaran virus.

Gubernur Olly Dondokambey lakukan video conference bersama Presiden RI Joko Widodo bersa para Gubernur se-Indonesia Tak hanya itu, kebijakan Gubernur Olly pun menyerukan bagi masyarakat mempersiapkan waktu untuk sepakat Berdoa Bersama. Doa seluruh lapisan masyarakat dari Miangas sampai Pinogaluman, dari semua holongan agama dan kepercayaan.

Berbagai upaya Pemprov, OD-SK lakukan yaitu menetapkan status siaga darurat penanganan bencana non alam virus corona atau covid-19 di Sulut.

Gubernur Olly Dondokambey lakukan video conference bersama Presiden RI Joko Widodo bersa para Gubernur se-Indonesia

Status ini berlangsung selama 75 hari terhitung mulai 16 Maret sampai 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

Wakil Gubernur Steven Kandouw didampingi Sekprov Edwin Silangen saat rapat terkait mencegah penyebaran Covid-19 Kebijakan yang dikeluarkan melalui SK Gubernur No. 97 tahun 2020 yang menyatakan bahwa Sulut menjadi salah satu daerah penyebaran covid-19.

Bersama lawan Covid-19 tentu Pemprov tak sendiri tetapi terus berkoordinasi melibatkan Pemerintah pusat, daerah hingga Kab/Kota. Dimana Gubernur Olly Dondokambey bersama 33 gubernur se- Indonesia mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo melalui video teleconference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Wakil Gubernur Steven Kandouw didampingi Sekprov Edwin Silangen saat rapat terkait mencegah penyebaran Covid-19 menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo

Ratas online ini juga melibatkan menteri terkait, untuk mendengar secara langsung pengarahan Presiden Jokowi terkait penanganan penyebaran Covid-19 yang kini telah menjangkiti hampir seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

Gubernur Olly Dondokambey didampingi Wagub Steven Kandouw saat rapat bersama stakeholders terkait, soal penanganan pencegahan Covid-19. Sementara itu, usai mengikuti ratas online, secara intens Gubernur Olly didampingi Wagub Steven Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah pusat dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Ajak masyarakat untuk selalu mengikuti arahan pemerintah menjaga jarak fisik dalam mencegah penyebaran covid-19. “Hindari kegiatan yang mempertemukan banyak orang. Itu sudah dilarang. Warga harus terapkan physical distancing, memperhatikan kebersihan tubuh dan kesehatan. Ini kiranya dapat menjadi perhatian bersama,” tuturnya.

Video Teleconference Gubernur Olly didampingi Unsur Forkompinda gerak cepat menindaklanjuti Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Selain itu, keterlibatan pencegahan Covid-19, Pemprov Gubernur Olly dan jajaran Forkopimda menggelar pertemuan bersama tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulut di Kantor Gubernur, Senin (30/3/2020).

Dalam arahannya, Gubernur Olly mengingatkan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh agama untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19.

Video Teleconference Gubernur Olly didampingi Unsur Forkompinda. Menyadari itu, Gubernur bergerak cepat menindaklanjuti Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

Ini mengatur juga tentang kewenangan daerah memberikan bantuan sosial bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah yang terdampak corona.

Memberikan arahan kepada Bupati dan Walikota yang juga ketua gugus tugas di kabupaten dan kota untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Adapun bantuan tersebut dapat bersumber dari refocusing kegiatan, realokasi anggaran sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang penanganan covid-19.Olly

Begitupun, anggaran Pilkada 2020 yang bakal ditunda pelaksanaannya karena pandemi corona rencananya dapat direalokasikan untuk menangani pandemi corona termasuk memberikan bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kementerian Dalam Negeri pun menggelar Video Teleconference dengan Sekprov Edwin Silangen dan sejumlah Bupati/Walikota se-Indonesia. Vidcon ini juga diikuti Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen dari Kantor Gubernur, Jumat (3/4/2020).

Gubernur Olly Dondokambey didampingi Wagub Steven Kandouw saat rapat bersama stakeholders terkait, soal penanganan pencegahan Covid-19

Terus lakukan koordinasi dan kebijakan melibatkan stakeholders terkait, Gubernur Olly meminta Bupati dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melaporkan secara berkala setiap kebijakan yang diambil dalam penanganan dampak penularan covid-19.

“Agar terlebih dahulu berkonsultasi kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara dan melaporkan perkembangannya secara berkala,” kata Gubernur Olly melalui Surat Edaran (SE) tentang pencegahan penyebaran Covid-19 yang diteken di Manado pada tanggal 3 April 2020.

SE ini untuk menindaklanjuti Keppres RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda dan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.

Gubernur Olly Dondokambey meninjau Rumah Singgah yang berlokasi di daerah Mapanget, nantinya digunakan masyarakat khususnya yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) Gubernur juga menegaskan bahwa jabatan Ketua Gugus Tugas Percepatan covid-19 daerah tidak dapat didelegasikan oleh Bupati dan Walikota kepada pejabat lain di daerah dan tidak keluar daerahnya selama penanganan covid-19.

“Dimintakan kepada bupati dan walikota agar konsentrasi penuh dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayahnya selama masa penanganan Covid-19,” ujarnya.

Adapun penyusunan susunan organisasi, keanggotaan dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, menurut Gubernur Olly harus berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.

“Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, dibebankan pada APBD masing-masing daerah,” kata dia.

Rapat bersama Unsur Forkompinda

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut saat rapat koordinasi bersama stakeholder terkait. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Polda Sulut, Sabtu (11/4/2020).

Dalam rapat nampak hadir, Karo Ops Polda Sulut, As Ops Kodam XIII/Merdeka, Karo Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, Jubir Satgas Covid-19 Sulut Steven Dandel dan para pejabat lainnya.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut terungkap 8 poin penting yang dibahas untuk memperkuat sinergitas dalam upaya percepatan penanganan covid-19 di Sulut, yaitu :

Penguatan sinergitas berupa Sistem Informasi Terpadu di antara Gugus Tugas Provinsi yang melibatkan Humas Pemprov, Humas Kodam, Humas Polda dan Humas Rumah Sakit agar sistem informasi yang disampaikan selalu sinkron. Kesiapan sistem pengamanan dari TNI dan Polri di RS yang menangani pasien covid-19, termasuk rumah singgah.

Pendampingan dari aparat TNI dan Polri melalui koordinasi dengan Gugus Tugas kabupaten/kota untuk mengindari kendala dalam penjemputan pasien covid-19.
Penguatan kerjasama dengan RS swasta dalam penanganan pasien covid-19.

Perlu adanya SOP pemakaman pasien yang meninggal termasuk penyediaan APD bagi petugasnya dengan melibatkan TNI dan Polri yang bertugas sampai di tingkat desa.

Kebutuhan APD bagi aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Status di Sulut belum PSBB sehingga tidak dibenarkan tindakan penutupan jalan utama dan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi bagaimana menghadapi penyebaran covid-19 di daerah.

Penguatan koordinasi dan sinkronisasi secara berkelanjutan antara gugus tugas provinsi dan gugus tugas kabupaten dan kota dalam mempercepat penanganan covid-19 di Sulut.

Lebih Jauh, Gubernur Olly mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran corona virus disease 2019 (OPP Covid-19) di Sulut pada tanggal 14 April 2020.

Pemprov, Gubernur Olly Dondokambey didampingi Wagub Steven Kandouw turun lamgsung saat membagikan paket sembako di Kab/Kota termasuk warga kepulauan.

“Bahwa penyebaran covid-19 yang bersifat Iuar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Gubernur Olly menjelaskan pertimbangan pertama dikeluarkannya Pergub tersebut.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut saat rapat koordinasi bersama stakeholder terkait

Menurut Olly, Pergub ini didasari juga pertimbangan lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Optlmalisasi Pencegahan Penyebaran covid-19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” paparnya.

Diketahui, sejumlah hal penting telah diatur dalam Pergub tersebut, diantaranya pada Pasal 3 tentang empat tujuan dikeluarkannya Pergub optimalisasi pencegahan penyebaran covid-19.

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk : membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran covid-19; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19; memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19; dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran covid-19,” ungkap Gubernur Olly dalam Pergub tersebut.

Tak hanya itu, kegiatan belajar di sekolah dan bekerja di kantor atau tempat kerja wajib diganti dengan belajar di rumah (SFH/Study From Home) dan bekerja di rumah (WFH/Work From Home).

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 yang ditandatangi 14 April 2020, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang memimpin rapat Gugus Tugas Covid-19 Sulut bidang operasional di Ruang Posko Gugus Tugas, Jumat, (17/4/2020).

Ada enam poin penting yang dibahas pada pertemuan ini. Mulai dari penguatan sinergitas antara bidang tugas dalam gugus tugas provinsi sampai evaluasi kendala yang timbul dalam penanganan PDP ataupun terkonfirmasi positif covid-19 yang meninggal.

Pertama, sinergitas antar bidang tugas pada gugus tugas covid-19 Sulut harus diperkuat agar dapat berfungsi secara optimal dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19.

Kedua, sebagai pusat Informasi penanganan covid-19 di Sulut, perlu adanya keakuratan informasi dari RSUP/RS dan pihak berkompeten lainnya untuk menjelaskan status pasien yang meninggal dunia baik ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif agar keluarga dapat memahami status pasien.

Ketiga, Sosialisasi tentang fungsi dan manfaat rumah singgah harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota

Keempat, Untuk mendapatkan persepsi yang sama dalam menyikapi penanganan covid-19, perlu dilakukan pertemuan melalui video teleconference antara gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota.

Kelima, Pergub Sulut Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sulut.

Keenam, Penambahan dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) bagi aparat TNI dan Polri untuk menunjang tugas aparat di lapangan.

Demi mempercepat dan perketat penanganan Covid-19, belum lama ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan covid-19 di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Selasa (26/5/2020).

Rakor dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Gemmy Kawatu dan Kepala BPBD Joy Oroh.

Ada beberapa poin penting lainnya yang dibahas dalam rakor, diantaranya penambahan kapasitas perlengkapan kesehatan, optimalisasi alur rujukan dì tingkat pelayanan kesehatan dan peningkatan pengawasan penumpang di bandara.

Berikut 8 poin keseluruhan yang dibahas dalam rakor percepatan penanganan covid-19:

  1. Menyikapi perkembangan kasus Covid-19, maka beberapa hal yang perlu disikapi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu penambahan kapasitas:

a. Perlengkapan Kesehatan seperti Fentilator, APD, Mobile X-Ray;
b. Ruangan Perawatan;
c. Ruangan Isolasi;
d. Rumah Singgah.

  1. Untuk Rumah Singgah harus ada pemisahan sesuai tingkatan pemeriksaan (Reaktif, ODP, PDP, Positif). Ini untuk mencegah berjangkitnya virus dari yang sudah positif atau potensi positif.
  2. Memaksimalkan Alur Koordinasi dan Alur Rujukan di Tingkat Pelayanan Kesehatan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota (Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya)
  3. Meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melaksanakan rapat secara Virtual pada kesempatan pertama peserta rapat:

a. Provinsi :
Sekda, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD dan Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Manado

b. Kabupaten/Kota :
Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perhubungan fan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat keluar daerah dengan membuat SOP yang jelas (dikoordinasi oleh BPBD) dan diterapkan secara maksimal oleh gabungan petugas posko yang ada di Bandara.

Begitu juga diberlakukan untuk penumpang yang masuk wilayah Sulawesi Utara.

  1. Membentuk Tim Kecil dalam hal merumuskan kajian-kajian terkait penanganan covid-19 sebagai alat pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan,

Tim Kecil dimaksud terdiri dari unsur: Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum

  1. Dinas Kesehatan akan berupaya meningkatkan kapasitas pemeriksaan untuk mempercepat hasil pemeriksaan swab di laboratorium yang ada sebagai penentu langkah penanganan medis selanjutnya bagi pasien covid-19.
  2. Segera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado yang akan dimotori oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana penerapan “pembatasan orang keluar masuk Manado” yang rencananya akan dimulai tanggal 27 Mei 2020, hendaknya mempertimbangkan kajian Epidemiologi, diantaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada diluar wilayah Kota Manado.

(Adv)