Tidak Beroperasi, Alat Incinerator Digembok Menggunakan Rantai

Alat incinerator digembok menggunakan rantai. (foto:hcl)

MANADO – Komisi III DPRD Kota Manado, mendapati dua alat incinerator yang berlokasi di kompleks kantor Dinas PUPR dan satu di kantor kecamatan Wanea digembok menggunakan rantai berlebel Dodika Incinerator.

Penggembokan alat pembakar sampah tersebut, seiring dengan informasi yang didapati oleh Komisi III dari pihak kontrakor penyedia alat berbanderol Rp 11,5 miliar.

“Informasi dari pihak ketiga, ibu Corry Sanger selaku kontraktor penyedia alat incinerator mengatakan, digembok karena belum dibayar,” ungkap Lucku Datau kepada wartawan, Selasa (25/02/2020).

Gembok berlebel Dodika Incinerator. (foto:hcl)

Menurutnya, pihak kontraktor menyebutkan jika pemerintah sudah melakukan pembayaran, baru kemudian mereka akan membuka gembok yang dipasang pada alat tersebut.

Dari informasi yang didapat Komisi III, ibu Corry Sanger merasa dipermainkan oleh oknum-oknum di Pemerintah Kota  (Pemkot) Manado, soal tanggungjawab pembayaran.

“Kami akan kawal terus incinerator ini dan DLH tolong jawab kenapa incinerator ini tidak dimanfaatkan lagi dan sudah digembok,” tegasnya.

Disisi lain, Komisi III DPRD Manado tidak mendapati adanya kendaraan pengangkut sampah yang terparkir di lokasi alat incinerator untuk melakukan aktivitas pembakaran sampah. (hcl)