Tiga ABK dan Satu Kapal Asal Philipina Ditangkap PSDKP Tahuna

Kapal Pamboat asal Philipina diamankan pihak PSDKP Tahuna

Tahuna- Kapal Hiu 15 milik PSDKP Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menangkap satu kapal pamboat dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Negara Philipina Sabtu (16/11).

Kapal Hiu 15 yang di Nahkodai Kapten Andy Firmansyah mengamankan kapal beserta awak kapal asal Philipina, lantaran kedapatan mencuri ikan di perairan laut Indonesia, tepatnya di kawasan Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Kapten Kapal Hiu 15 Aldy Firmansyah

Saat diperiksa didalam kapal, ditemukan 5 Ikan Tuna ukuran jumbo. Serta dimintai kelengkapan dokumen kapal dan pasport, para awak kapal tidak dapat menunjukkannya. Tanpa ampun, mereka pun digiring Kapal Hiu milik PSDKP ke Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di Pelabuhan Tua Tahuna.

“Saat pemeriksaan terbukti didalam pamboat ada 5 ikan tuna seberat 250 KG, dan alat tangkap ikan sebanyak 14 unit. Adapun ketiga ABK nya berasal dari Ginsen Kalumpang Philipina. Mereka sudah beroperaai di laut Indonesia selama tiga hari. Dan menangkap ikan disekitaran rakit warga Indonesia.” kata Aldy.

Disinggung apakah para ABK melakukan perlawanan saat dilakukan pemeriksaan oleh para awak Kapal Hiu 15, Kapten Aldy menegaskan, para ABK dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Sehingga pemeriksaan berjalan aman dan lancar.

“Saat kita lakukan pemeriksaan pada hari Sabtu (16/11) tepatnya sekitar pukul 11.00 Wita, para awak kapal pamboat milik Philipina tersebut kita nilai kooperatif. Tidak ada perlawanan saat dilakukan pemeriksaan.” tegasnya.

Tim Penyidik PSDKP Tahuna Sutrisno Kumaat

Sementara itu secara terpisah Kepala PSDKP Tahuna Rio Medea melalui Tim Penyidik PSDKP Tahuna Sutrisno Kumaat, menyatakan kepada sejumlah wartawan, penangkapan ini didasari karena kapal milik warga Philipina tersebut telah melakukan ilegal fishing.

“Perlu kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan sekalian, pihak PSDKP Tahuna melalui Kapal Hiu yang di nahkodai Kapten Aldy Firmansyah telah mengamankan satu kapal beserta tiga awak kapal asal Philipina, karena telah melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan laut Indonesia.” ujar Kumaat.

 Lanjut dikatakannya, penangkapan ini juga didasari oleh tidak adanya dokumen-dokumen. Dan para ABK kapal semuanya tak memiliki Pasport. 

“Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di Indonesia, tanpa memiliki dokumen-dokumen resmi dari pihak Indonesia. Sehingga kapal ini telah melanggar pasal 93 ayat 2 Junto 27 ayat 2 UU 45 Tahun 2009.” Pungkasnya (Zul)