Tiga Kumtua di Mitra Telah Berstatus Nonaktif

Bupati Mitra James Sumendap SH.
Bupati Mitra James Sumendap SH.

RATAHAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) semakin gencar mengawasi bantuan pemerintah untuk masyarakat, agar tak disalahgunakan.

Bahkan Bupati Mitra James Sumendap menegaskan, akan memberhentikan jika ada Hukum Tua (Kumtua) yang terbukti melakukan penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk masyarakat.

Baru-baru ini sudah ada tiga Kumtua yang dinonaktifkan Pemkab Mitra, terkait dugaan penyelewengan bantuan pemerintah yakni penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Jika ada Kumtua yang terbukti lakukan penyelewengan bantuan pemerintah, saya tak segan-segan untuk menonaktifkan Kumtua tersebut. Bahkan jika ada seratus Kumtua pun yang lakukan hal itu, semua akan saya nonaktifkan,” tegas Sumendap.

Sesuai informasi yang diterima saat ini sudah ada tiga Kumtua yang telah dinonaktifkan dan sementara diperiksa oleh Inspektorat Mitra.

Ketiga Kumtua tersebut yakni, di Desa Bentenan Kecamatan Pusomaen, Desa Soyowan Kecamatan Ratatotok, dan Desa Liwutung Kecamatan Pasan.

Sumendap pun mengakui masih menerima laporan dari dinas terkait, menyangkut BLT yang diduga diselewengkan.

“Laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat masih saya terima, terkait penyaluran BLT. Jadi saya pastikan masih ada Kumtua yang akan saya kejar,” ungkap Sumendap.

Sumendap menuturkan, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan pemerintah seperti warga miskin, dan yang terdampak bencana juga kehilangan pekerjaan karena terdampak bencana.

“Warga miskin dan terdampak bencana layak untuk dapat bantuan pemerintah. Namun, warga seperti pensiunan, tenaga kontrak yang masih mendapat penghasilan sangat keliru jika mendapat bantuan,” tukasnya. (rfs)