Tiga Warga Kawangkoan Tersangka Pencuri Kayu Manis Diamankan Polsek Tareran

(Foto Istimewa) Tiga tersangka asal Kawangkoan yang diamankan Polsek Tareran.

TARERAN — Harga kayu manis yang semakin melambung, membuat banyak orang tergiur untuk menemukan pohon kayu manis, yang juga sudah semakin langkah tersebut.
Seperti yang dilakukan tiga warga Kawangkoan di perkebunan Tumaluntung Kecamatan Tareran Minahasa Selatan (Minsel), yang berbatasan dengan Ranolambot Kecamatan Kawangkoan Barat Minahasa. Mereka hanya berkunjung ke kebun tersebut atau ada niat lain, tapi faktanya ketiga tersangka tersebut dipergoki warga berada di lokasi kayu manis pada, Selasa (7/11/2017, subuh.
Seperti yang dikatakan Kapolsek Tareran Iptu Petrus Sattu, AL alias Alfian (46), JT alias Jacky (38) dan DS alias Donny (34), dipergoki warga Desa Tumaluntung, dan nyaris dihakimi.
“Memang benar, ketiganya nyaris dihakimi warga saat di lokasi perkebunan kayu manis. Karena saat digrebek warga ketiganya tepat berada dilokasi perkebunan kayu manis,” kata Sattu.
Usai menangkap ketiga tersangka, warga langsung memboyong mereka ke Polsek Tareran untuk diamankan dan dilakukan penyeledikan.
Lanjut, kapolsek mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah menunjukan kedewasaan bertindak dalam aspek kesadaran hukum, sehingga tidak terpancing untuk main hakim sendiri.
“Kesadaran hukum warga masyarakat ini patut diacungi jempol dan dijadikan contoh untuk yang lainnya,” puji Kapolsek.
Lebih lanjut Sattu menjelaskan, akan terus melakukan pendalaman terkait pencurian kulit kayu manis yang sudah marak terjadi di wilayahnya.
“Sampai saat ini, kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan ketiga warga ini atas dugaan pencurian kayu manis yang memang lagi marak di wilayah perkebunan Desa Tumaluntung dan Desa Ranolambot,” tambah Kapolsek (***)