Tilang Manual Kembali Diterapkan Sat Lantas Polres Sangihe

Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Muhammad Ezra Nasution S.Trk

Manadoline.com, Sangihe- Awal Tahun 2023, Satuan Lalulintas Polres Sangihe kembali menerapkan tilang manual. Diutamakan bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Peneraoan tilang manual tersebut mengacu dari perintah STR Dirlantas Polda Sulut yang ditindaklanjuti di setiap kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. 

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Lalu lintas Polres Kepulauan Sangihe IPTU M Erza Nasution STrK. Penerapan tilang manual tidak saja di jajaran Polda Sulut, namun di berbagai daerah lain juga melakukan hal yang sama apalagi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang belum mendukung.

“Jadi tahun lalu di bulan Oktober itu memang ada surat dari bapak Kapolda tentang penundaan pelaksanaan tilang manual, namun sekarang ini sudah di berlakukan kembali pada akhir Januari 2023 melalui STR bapak Dirlantas dan ditanda tangani oleh Kapolda bahwasanya tilang manual sudah mulai diberlakukan diseluruh jajaran wilayah Polda Sulut mengikuti wilayah-wilayah lain,” ujranya. 

Lanjut dijelaskannya, sasaran pelaksanaan tilang manual secara kasat mata diantaranya tidak menggunakan helm saat berkendara kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan motor tanpa plat TNKB selain itu penggunaan motor listrik bagi pengendara yang lanjut usia dan di bawah umur juga tidak diperbolehkan.

“Jadi tilang manual ini sasaran yang paling diutamakan adalah pelanggaran kasat mata. Pelanggaran kasat mata ini banyak artinya ketika petugas melihat dilapangan ada yang melanggar lalulintas seperti tidak memakai helm, kenalpot racing, motor tanpa plat TNKB itu langsung bisa dilakukan penindakan penilangan,” tegasnya. 

“Jadi penilangan manual ini juga berhubung dari sistem ETLE yang belum mendukung di wilayah-wilayah. Jadi untuk mengefektifkan undang-undang lalulintas dan angkutan jalan, maka tilang manual diberlakukan kembali. Dan ini bukan hanya di wilayah Polda Sulut, namun beberapa wilayah sudah mulai seperti Polda Papua barat, Polda Jambi, Sumsel, bahkan Polda Metro dan Polda Jatim sudah melaksanakan,” sambungnya.

Kasat Lantas berharap, masyarakat mematuhi ketentuan berlalu lintas dan tidak perlu menjadi momok yang menakutkan terhadap pelaksanaan tilang selama tidak ada pelanggaran.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sangihe tetaplah tertib berlalulintas ingat kita tertib berlalulintas bukan karena kita takut ada petugas tapi itu merupakan suatu kewujutan kesadaran diri kita akan adanya hukum dan sebagai kesadaran diri kita untuk keselamatan diri kita di jalan,” pungkasnya.