Tindak Tegas Pembangunan Eks RM Dego-Dego, Diduga Belum Miliki IMB

MANADO — Diduga pemilik gedung belum mengatongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan eks RM Dego-Dego dinilai tabrak aturan. Selain itu, pembangunan gedung yang direncanakan sekira 6 lantai ini, tidak ada persetujuan tetangga.

Yudi Sompotan, anak dari Ferry Sompotan, pemilik rumah samping gedung eks RM Dego-Dego mengatakan kegiatan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego tak bisa dilanjutkan, karena ada beberapa permasalahan yang belum dituntaskan pemilik gedung.

“Kami keberatan jika pembangunan gedung ini dilanjutkan. Ada beberapa hal yang belum disepakati oleh pemilik gedung, sesuai dengan permintaan tetangga. Ditambah lagi, pemilik gedung belum bisa menunjukkan IMB sebagai salah satu persyaratan dalam membangun. Kami meminta pemilik gedung menghentikan pembangunannya sampai ada persetujuan dari kami para tetangga,” ujar Yudi.

Lanjutnya, kami tak ingin menghambat kelanjutan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego, asalkan memperhatikan lingkungan dan keselamatan para tetangga.

“Kami tak mempermasalahkan pembangunannya, asalkan memperhatikan lingkungan dan keselamatan para tetangga. Kami keberatan karena tata letak bangunan yang sedang dibangun, telah menempel di tembok rumah kami, yang menurut kami sangat membahayakan bangunan rumah kami,” jelas Yudi sambil memperlihatkan surat keberatan yang ditujukkan kepada pemilik gedung eks RM Dego-Dego, yang juga ditandatangani oleh para tetangga dengan tembusan kepada instansi berwenang.

Diungkapkan Yudi, jika penolakan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Wenang Utara, dan telah dibicarakan bersama, namun belum ada titik temu.

” Lurah Wenang Utara, Greity Kawilarang, telah memfasilitasi pertemuan bersama ini, yang juga dihadiri oleh kuasa hukum pemilik gedung eks RM Dego-Dego. Namun, sejauh ini belum ada kata sepakat,” beber Yudi, sembari berharap jika persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Diketahui, persoalan penolakan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego pernah di hearing Komisi C Dekot Manado, di tahun 2017 lalu. Komisi C yang diketuai Lily Binti, sempat memanggil pemilik Cafe Dego-dego karena diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam Hearing tersebut juga menghadirkan Dinas Penanaman Modal-Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) juga beberapa warga sebagai pelapor. (swb)