Tindaklanjut Kebijakan Pemerintah Pusat Pendataan Pegawai NON-ASN Pemprov Sulut Dimulai, Ini Tahapannya

MANADO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi telah melaksanakan Rapat Teknis dalam rangka Pendataan Pegawai Non-ASN di Pemprov Sulut, Kamis (11/8/2022).

Rapat teknis pendataan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan yang membidangi Kepegawaian.

Pendataan tersebut merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPKyang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS DAN PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023, serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Olly Dondokambey melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan – arahan sebagai berikut bahwa Pendataan Pegawai Non-ASN ini bukan merupakan bagian dari tahapan seleksi pengadaan CASN atau PPPK.

Pendataan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data eksisting jumlah dan kapasitas pegawai Non ASN dalam rangka pemetaan dan penentuan kebijakan Pemerintah terhadap Pegawai Non-ASN dan bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK. Untuk menjamin data pegawai-Non ASN yang disampaikan valid.

Pendataan Pegawai Non-ASN pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya proses pendataan tersebut dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja/Perangkat Daerah tempat Pegawai Non-ASN bekerja.

Adapun waktu pelaksanaan pendataan dimulai dari 13 Agustus 2022 s/d 22 Agustus 2022. Data yang disampaikan akan diverifikasi, divalidasi dan diinput dalam aplikasi pendataan pegawai Non-ASN yang dibangun Badan Kepegawaian Negara oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.

(kan/*)