Tombokan: LPJ DAK Pendidikan Tahap I Harus Masuk Paling Lambat Oktober 2017

RATAHAN — Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap dua tahun 2017, untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Minahasa Tenggara (Mitra), akan disalurkan pada Oktober 2017. Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Djelly Waruis SPt MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Felda Tombokan SPd, Selasa (12/9/2017).

Kabid Dikdas Felda Tombokan SPd.

Menurutnya DAK tahap II 2017 akan disalurkan, jika sekolah yang telah menerima DAK tahap I 2017 sudah memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), terkait kegiatan yang dilakukan.
“Untuk menerima DAK tahap dua, sekolah SD dan SMP yang menerima DAK tahap satu, harus laporkan dulu apa-apa saja yang dikerjakan dengan menggunakan DAK tahap satu,” ujar Tombokan.
Lanjut dikatakannya, DAK tahap I tersebut digunakan sekolah untuk keperluan pengadaan ruang kelas baru (RBK), merehap sekolah dan pembuatan laboratorium (Lab) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
“Memang DAK kali ini di fokuskan pada tiga hal tersebut, agar para siswa dapat menjalankan aktivitas belajar mengajar lebih baik lagi,” kata Tombokan.
Dijelaskannya, tahapan proses pencairan DAK yakni, jika pekerjaan tahap I sudah selesai 40 persen maka DAK tahap II baru bisa dicairkan. Untuk DAK tahap III akan dicairkan jika progres fisik sudah capai 70 persen.
“Mekanismenya seperti itu, jadi saya dorong kepada sekolah-sekolah penerima DAK untuk melaksanakan semua hal sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali, kepada sekolah penerima DAK harus memasukkan LPJ DAK tahap I paling lambat Oktober 2017, agar bisa melaksanakan agar bisa melaksanakan kegiatan dengan DAK tahap III dengan baik. (fensen)