'Tongkrongi' Dandes, Pemkab dan Polres Minsel Tekan MoU

Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu dan Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SIK SH MSi saat melakukan penandatanganan MoU, kemarin di Waleta Kantor Bupati, Rabu (15/11/2017)

AMURANG-Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Minahasa Selatan (Minsel) dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (Dandes), begitu tinggi.

Secara berjenjang pengawasan dilakukan dari pusat hingga daerah. Dan Kemarin malam Rabu (15/11/2017), di Gedung Waleta Pemkab Minsel bersama jajaran secara resmi melakukan penandatanganan naskah Memorandum of Understanding (MoU).

Dalam penandatangan nota kesepahaman tersebut menitikberatkan tentang pengawasan dan pencegahan permasalahan Dandes.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana SH SIK MSi, dengan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu yang disaksikan Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, Pejabat Utama, Kapolsek dan seluruh personil Bhabinkamtibmas serta para pejabat di lingkungab Pemkab Minsel.

Diantaranya, Wakil Bupati Franky Wongkar, SH, para pejabat eselon II dan III dan jajarannya. Tak ketinggalan seluruh Camat, Hukum Tua, BPD dan Perangkat Desa.

Pada isi MoU terlihat jelas bagaimana fungsi dan pengawasan serta penggunaan Dandes itu sendiri. Petugas kepolisian terlihat harus benar-benar ‘tongkrongi’ dana yang tembus miliaran rupiah di desa.

Dalam sambutannya, Bupati Minahasa Selatan Christiany Euginia Paruntu SE, mengungkapkan apresiasi atas terselenggaranya acara penandatanganan nota kesepahaman ini.

Paruntu berharap, dengan adanya kerjasama ini maka akan  tercipta sistem keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“Keuangan desa harus dikelola dengan baik, transparan serta akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Paruntu orang nomor satu di daerah yang dijuluki kota Dodol ini.

Paruntu juga berharap para Hukum Tua yang menyelenggarakan penggunaan Dandes tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi sasaran pemerintah untuk pembangunan yang ada di deaa demi kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana SH SIK MSi, berkonitmen akan mengoptimalkan fungsi dan peran personil Bhabinkamtibmas.

Dimana fungsi Bhabinkamtibmas dalam upaya pengawasan serta pendampingan terhadap para hukum tua yang ada di desa-desa.

“Dalam kaitan pengeloaan dana desa yang baik dan benar sesuai dengan mekanisme dan peruntukannya maka petugas kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas harus melakukan pengawasan dan pendampingan yang ketat, kepada para hukum tua dalam pengelolaan Dandes,” tegas Perdana.

Makanya Perdana berharap, para Hukum Tua harus benar-benar memahani penggunaan anggaran Dandes, supaya tidak salah sasaran. (vie)