Transparan, Mamahit Beberkan Sejumlah Bangunan Tak Miliki IMB di Grand Kawanua

Kadis PUPR Manado Roy Mamahit
Kadis PUPR Manado Roy Mamahit

MANADO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, Royke Mamahit ST MT, membeberkan sejumlah bangunan di perumahan mewah Grand Kawanua tak miliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan Mamahit dengan opsi apakah pemerintah kota akan membongkar bangunan yang sudah ada atau memberikan hukuman lain. Ini untuk memberikan efek jera bagi pengembang. “Semisal bencana di Citra Land waktu lalu. Daerah tak boleh bangun, jadi tempat pembangunan. Setelah kejadian, dampaknya ke pemilik rumah. Bukan pengembang,” ujarnya.

Roy mengungkap ini dalam rapat revisi pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Manado. (swb).