TSK Pembunuhan Tawaang Barat Dihadiahkan Tima Panas, Polres Minsel Berhasil Tangkap 2 Pelaku

(Bukti yang didapat pada TSK pembunuhan di Tawaang diantaranya badik yang digunakan TSK untuk membunuh. Kemudian pakaian TSK tertinggal di TKP serta pakaian TSK digunakan saat membunuh. Sedangkan bukti ditemukan pada TSK pembunuhan di Tanamon satu pisau dapur)

Diancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup 

AMURANG– Dua Kasus pembunuhan yang terjadi di Tawaang Barat Kecamatan Tenga dan  Tanamon Kecamatan Sinonsayang,  Minahasa Selatan (Minsel), berhasil diungkapkan Polres Minsel.

Setidaknya dua tersangka pembunuhan sekaligus di dua lokasi berbeda tersebut, dengan kerja keras berhasil di tangkap tim resese Polres Minsel.

Terkait dengan hal tersebut Senin (26/2/2018) Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK langsung mengumumkan ke publik hasil penangkapan terhadap dua tersangka (TSK) dalam kasus berbeda sekaligus.

Dalam Press Release disampaikan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga dan di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang Minsel.

Kapolres Mins AKBP FX Winardi Prabowo SIK menjelaskan, tindak pidana pembunuhan di Desa Tawaang Barat yang terjadi pada Kamis (22/2//2018) jam 01.45 Wita.

Dengan korban atas nama Alfa Kumaat, (27) warga Desa Tawaang Barat; tersangkanya berinisial MK alias Meksiko alias Ungke alias Adit, berhasil kami amankan di Desa Olondano Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu (24/2/2018).

Dalam penangkapan terhadap TSK dilalukan lewat koordinasi antar pulau.
Dimana proses pelarian tersangka cukup panjang.

Usai melakukan pembunuhan terhadap korban Alfa Kumaat, dengan menggunakan senjata tajam jenis badik di dada sebelah kanan dan tembus paru-paru dan juga jantung.

Usai membunuh TSK melarikan diri awalnya menggunakan kendaraan jenis truk yang dicegat di jalur trans menuju ke rumah keluarganya di Buroko.

Di Buroko TSK menuju ke rumah kakanya dan meminta sejumlah uang serta pakaian ganti. Darinsitu TSK menuju ke Dongala Provinsi Sulawesi Tenga di rumah keluarga TSK.

Dalam pengejaran yang dilalukan 4×24 jam tersebut TSK berhasik diringkus. Bersama tim TSK dibawah ke Minsel.

“Namun sayangnya dalam perjalanan saat berhenti beriatirahat, tersangka berusaha melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan oleh anggota,” jelas Ptabowo.

Pada pembunuhan ini pihak kepolisian belum menemukan motif pembunuhan yang dilakukan.

“Belum ditemukan motif yang spesifik dalam kasus ini, dari hasil penyelidikan disinyalir karena pengaruh minuman keras, namun akan dilakukan pendalaman lanjutan,” ujar Kapolres.

Sementara itu, untuk kasus yang serupa terjadi di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang pada Minggu dinihari (25/2/2018) pkl. 00.30 wita yang dilakukan oleh tersangka berinisial AO (Abdul), (17), terhadap korban Mutha Buluntuh, (19) keduanya warga Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang.

“Seperti kejadian di Desa Tawaang Barat, pada kasus pembunuhan di Desa Tanamon korban juga dihabisi dengan cara ditikam oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur,” tambah Kapolres.

Diketahui tersangka AO (Abdul) dan korban Mutha Buluntuh masih terikat dalam hubungan keluarga, sepupu, dan masih berstatus pelajar dalam ikatan satu kelas di Sekolah Alya Tanamon.

“Tersangka selama ini tinggal di rumah orang tua korban karena masih terikat hubungan keluarga. Korban ditikam di perutnya menggunakan pisau dapur, dibawa ke RS Kalooran Amurang dan mengalami pendarahan saat dirujuk ke RSUP Kandow Manado, meninggal dalam perjalanan,” ungkap Kapolres.

Saat ini kedua tersangka, MK (Meksiko) dan AO (Abdul), telah diamankan untuk proses penyidikan terkait dengan tindak pidana pembunuhan.

“Tersangka MK alias Meksiko dijerat pasal 338 sub. 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup; sedangkan untuk tersangka AO (Abdul) dijerat pasal 340 sub. 338 sub. 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolres.

Press Release dilaksanakan di halaman Sat Reskrim, dihadiri langsung Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar SIK, dan diikuti oleh puluhan insan pers media online, TV, Radio serta media cetak. (Vivi)