Tuange Kembali Plt Bupati Talaud, SWM Cuti Kampanye

(SK Plt Bupati Talaud Petrus Simon Tuange diserahkan langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Edison Humiang, Msi, Kamis (5/4/2018) sore, di ruang kerja Asisten 1) (foto:Ist)

MANADO– Lagi, Petrus Simon Tuange memimpin Kepulauan Talaud terhitung 6 April-23 Juni 2018, setelah Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt).

SK dengan nomor 858/1548/sekr.Ro.Pemhumas diserahkan langsung kepada Tuange melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Edison Humiang, Msi, Kamis (5/4/2018) sore, di ruang kerja Asisten 1.

(Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Sulut DR Jemmy Kumendong)

Tuange kembali menjadi Plt Bupati Talaud karena Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM) telah ditetapkan KPUD Talaud sebagai peserta pilkada serentak 2018, sehingga SWM harus melaksanakan cuti diluar tanggungan negara terhitung tanggal 6 April sampai dengan 23 Juni 2018.

Sesuai dengan peraturan dalam Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, SWM dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya selama kampanye.

Diketahui, Wakil Bupati Petrus Tuange sebelumnya telah menjabat sebagai Plt Bupati Talaud sejak 5 Januari hingga 5 April 2018 karena Bupati SWM diberhentikan sementara dari jabatan Bupati, dan masa diberhentikan sementara telah habis, SWM ikut serta dalam pilkada Talaud, secara aturan maka SWM harus mengambil cuti diluar tanggungan negara.

Tuange usai menerima kembali jabatan Plt Bupati Talaud kepada sejumlah wartawan menyebut terima kasih kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.

“Saya berdiri disini untuk Talaud yang semakin hebat. Berharap roda pemerintahan akan berjalan baik dengan didukung seluruh masyarakat,”ujarnya, sembari mengajak sukseskan Pilkada 2018 secara serentak 27 Juni mendatang.

Sementara, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Sulut DR Jemmy Kumendong didampingin Kabag Humas Christian Iroth, SSTP menambahkan gubernur dengan bijak mengantisipasi jangan sampai terjadi hal-hal kontraproduktif di Talaud.

SWM melalui KPU Talaud telah memberikan pengajuan cuti, karena bersangkutan (SWM-red) merupakan salah satu kontestan ikut dalam pertarungan Pilkada Talaud.

“Jadi SWM harus mengikuti ketentuan bahwa selama mengikuti kampanye setelah ditetapkan harus melakukan cuti diluar tanggungan negara,”jelas Kumendong.

“Iya sisa waktu akan dijalankan akhir masa jabatan tidak boleh dikurangi apapun. Selesai Pilkada, SWM masih akan melaksanakan tugas kembali sebagai Bupati hingga Juli 2019. Hanya bedanya sesuai ketentuan Nomor 10 Tahun 2016 Bupati dan Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi sebelum atau sesudah 6 bulan sebelumnya. Hingga Juli 2019 tidak boleh melakukan mutisasi jabatan kecuali pengisian jabatan yang kosong,”kuncinya.

(srikandi/hm)