Tuduhan Bos Eks RM Dego Dego Tak Terbukti, Pengacara Clift Pitoy Tunggu Langkah Lanjut Penyidik Polresta

Clift Pitoy, SH

MANADO – Penyidik Reskrim Unit V Polresta Manado telah melakukan gelar perkara atas laporan Bos eks RM Dego Dego, Meiky Taliwuna terhadap pengacara Clift Pitoy, SH.

Laporan Meiky buntut dari sengketa lahan eks RM Dego Dego yang terletak di jalan Wakeke kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang. Oknum Direksi Bank SulutGo itu melaporkan Clift dalam kapasitas sebagai kuasa hokum warga tetangga yang mempersoalkan bangunan di atas lahan bersengketa tersebut karena tidak memiliki IMB.

“Sudah, Rabu (17/3/2021), gelar internal penyidik. Cuma satu kali gelar perkara,” kata Clift kepada wartawan.

Clift dilaporkan terkait somasi yang dilayangkannya kepada Meiky. Selain Clift, tiga wartawan media online ikut dilapor Meiky dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Bagaimana hasil gelar perkara setelah sempat beberapa kali tertunda? “Berdasarkan pengakuan penyidik, intinya untuk pencemaran nama baik media tidak memenuhi unsure. Itu juga berdasarkan keterangan saksi ahli yang dimintai keterangan atas karya jurnalistik yang dilaporkan saudara Meiky,” jelasnya.

Sementara terkait laporan terhadap dirinya, juga tidak disertai bukti sebagaimana keterangan Meiky dalam laporannya. “Obyek laporannya kan terkait surat somasi dari saya. Ternyata laporan itu tidak terperinci, tidak menyertakan surat somasi satu, dua dan tiga dalam laporan tersebut,” beber Clift.

Ini terungkap saat penyidik meminta bukti surat somasi kepada Clift yang dilayangkannya kepada Meiky tahun lalu. “Penyidik janji senin atau selasa sudah ada hasilnya. Kami menunggu sikap dan langkah penyidik atas hasil gelar perkara ini,” tutup Clift. (ant)